AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka dalam kasus kematian Vina Cirebon, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Bandung.
Seorang ahli psikologi forensik, Reza Indragiri, mencoba menganalisis kemungkinan hasil akhir dari sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Reza Indragiri mengungkapkan perkiraan akhir sidang praperadilan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Ahli Hukum Pidana Sebut Penyidik Melanggar KUHAP, Tentang Apa?
Sebelumnya, tim kuasa hukum Polda Jawa Barat telah menyampaikan jawaban gugatan yang dilayangkan oleh pihak Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Polda Jawa Barat juga meminta Hakim untuk menolak seluruh dalil gugatan praperadilan tersebut.
Meskipun demikian, tim kuasa hukum Pegi Setiawan masih memiliki keyakinan bahwa klien mereka akan memenangkan persidangan.
Mereka percaya bahwa alat bukti dan saksi yang mereka miliki cukup kuat untuk melawan Polda Jawa Barat.
Baca Juga: Ahli Hukum Pidana Agus Surono Jelaskan Soal Akun Facebook dalam Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Cumicumi pada Kamis, 4 Juli 2024, Reza Indragiri juga mengungkapkan analisis terkait tiga hal yang bisa membuat Polda Jawa Barat memenangkan praperadilan ini.
Pertama, keabsahan prosedur penetapan tersangka oleh penyidik.
Kedua, validitas bukti-bukti yang diajukan oleh Polda Jawa Barat.
Ketiga, kesesuaian saksi-saksi yang dihadirkan dengan fakta hukum yang ada.
Namun, tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan dengan sangat percaya diri.
Mereka berpendapat bahwa Polda Jawa Barat hanya memiliki kemungkinan kecil untuk memenangkan sidang praperadilan ini.
Selain itu, menurutnya Polda Jawa Barat minim alat bukti yang kuat untuk mendukung penetapan tersangka Pegi Setiawan.
Keyakinan ini didasarkan pada analisis terhadap bukti dan saksi yang telah mereka ajukan di persidangan.
Sidang praperadilan ini menjadi sorotan publik karena berpotensi mengungkap kebenaran di balik kasus kematian Vina Cirebon.
Dengan berbagai pandangan dan analisis yang diberikan, baik oleh tim kuasa hukum maupun ahli forensik, hasil akhir dari sidang ini sangat dinantikan.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap bahwa proses praperadilan ini dapat memberikan keadilan bagi klien mereka.
Serta memastikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang kuat dan valid.
Pengadilan Negeri Bandung diharapkan dapat memutuskan dengan bijaksana dan adil, memperhatikan semua bukti dan kesaksian yang telah diajukan.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah Polda Jawa Barat berhasil mempertahankan penetapan tersangka atau apakah Pegi Setiawan akan dibebaskan dari segala tuduhan.***