AYOJAKARTA.COM -- Tim penasehat hukum Pegi Setiawan mengklaim memiliki bukti dan saksi kuat di praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Bukti di praperadilan tersebut mencakup pernyataan dan kesaksian yang menguatkan bahwa Pegi Setiawan berada di Bandung pada saat pembunuhan Vina Cirebon.
Hal ini, menurut mereka, menunjukkan bahwa polisi telah melakukan kesalahan penangkapan pada Pegi Setiawan.
“Kami mampu membuktikan bahwa selama ini yang dikatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan adalah tidak seperti demikian,” ujar Insank Nasrudin dikutip oleh Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 4 Juli 2024.
Pernyataan ini muncul setelah sejumlah saksi memberikan kesaksian yang menguatkan alibi Pegi Setiawan.
Menurut Insank, salah satu saksi yang diajukan oleh tim penasehat hukum menyatakan bahwa pada tanggal 27 Mei 2016, Pegi Setiawan berada di kota Bandung.
Kesaksian ini dianggap sangat penting karena berkaitan langsung dengan penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
“Inti dari saksi yang kami ajukan itu karena ini berkaitan dengan penetapan tersangka kemudian dari kami adalah salah tangkap orang,” tambah Insank.
Lebih lanjut, tim penasehat hukum juga menekankan bahwa bukti fakta menunjukkan aktivitas Pegi Setiawan di Bandung pada tanggal tersebut.
Hal ini semakin memperkuat alibi bahwa Pegi Setiawan bukanlah Pegi Perong yang dimaksud dalam kasus pembunuhan tersebut.
Tim penasehat hukum Pegi Setiawan berharap bahwa pihak berwenang akan mengambil langkah yang tepat untuk membebaskan klien mereka dari segala tuduhan.
Mereka juga berharap agar proses praperadilan yang diajukan dapat segera diputuskan dan memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan.***