AYOJAKARTA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy’ari karena dirinya terlibat kasus as*sila terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Dikutip dari Instagram @undercover.id, Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyampaikan bahwa semua aduan yang disampaikan oleh korban seluruhnya dikabulkan.
Baca Juga: Paling Sulit Ditembus, Ini 8 Instansi Terketat di CPNS 2023 untuk Referensi CPNS 2024
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.
Dalam putusannya itu, Ketua DKPP meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaksanakan putusan DKPP paling lambat tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Adapun dalam kasus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy’ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati hingga berbuat as*sila terhadap korban.
Diberitakan juga bahwa Hasyim menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU.
Perkara tersebut tercatat dengan nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Part Time Job untuk Mahasiswa Internasional, Kamu Pilih yang Mana?
Kabar tersebut tentu saja menuai banyak tanggapan dari publik.
Tak sedikit dari mereka yang memberikan cibiran pedas pada Hasyim selalu Ketua KPU.
“Luar biasa ya beginilah akhlak orang yang berperan dalam menentukan nasib mama,” kata @irwanxxxx.
“Baru sekarang dipecatnya?” kata @muhxxx.
“Ada aja berita dagelan pejabat akhir-akhir ini,” kata @egixxx.***