News

Pegi Setiawan Bisa Bebas, Reza Indragiri Sebut Polda Jabar Bakal Sulit Yakinkan Hakim Terkait Hal Ini…

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 03 Jul 2024, 16:12 WIB
Reza Indragiri menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Barat perlu memenuhi tiga hal penting untuk memenangkan praperadilan Pegi Setiawan.


AYOJAKARTA.COM -- Reza Indragiri menyampaikan bahwa pihak Polda Jawa Barat perlu memenuhi tiga hal penting untuk memenangkan praperadilan Pegi Setiawan.

Dalam praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon, tiga hal inilah yang menjadi syarat utama untuk meyakinkan hakim di pengadilan.

Jika Polda Jabar tidak bisa menunjukkan 3 hal ini maka penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka bisa jadi tidak sah.

Baca Juga: Jadi Saksi di Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Dede Kurniawan Tampak Grogi hingga Salah Sebut '8 November 2024'

Pertama, Reza menjelaskan bahwa Polda Jabar harus bisa menunjukkan minimal dua alat bukti yang kuat terkait dengan pidana pembunuhan berencana dan rudapaksa yang dilakukan oleh Pegi Setiawan.

Bukti ini harus relevan dengan tuduhan bahwa Pegi adalah otak di balik pembunuhan berencana dan tindakan rudapaksa terhadap Vina Cirebon.

Kedua, Reza menekankan bahwa Polda Jabar harus membuktikan bahwa dua alat bukti tersebut diperoleh sebelum Pegi ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Berpotensi Gugur? Begini Kata Saksi Ahli Suhandi Cahaya

Jika bukti baru ditemukan setelah penetapan tersangka, hal tersebut dianggap melanggar hukum.

Polda harus bisa menunjukkan bahwa mereka telah menemukan bukti-bukti tersebut sebelum Pegi dijadikan tersangka.

Ketiga, Reza menyoroti pentingnya legalitas dalam perolehan alat bukti.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah Jika Polda Jabar Tidak Bisa Menunjukkan 3 Hal Penting Ini...

Semua alat bukti yang dimiliki oleh Polda Jabar harus diperoleh dengan cara yang sah.

Misalnya, jika polisi melakukan penggeledahan dan menyita barang-barang milik Pegi, mereka harus bisa menunjukkan surat penggeledahan dan surat penyitaan yang sah.

Proses pencarian bukti harus mematuhi hukum untuk dapat diterima di pengadilan.

Reza mengungkapkan kekhawatirannya bahwa Polda Jabar mungkin kesulitan untuk memenuhi ketiga syarat tersebut.

Baca Juga: Polda Jabar Sebut Penanganan Kasus Vina Cirebon Sudah Sesuai Prosedur, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan Datangkan Saksi

Jika Polda gagal membuktikan legalitas dan keabsahan bukti-bukti yang dimiliki, hakim mungkin akan memutuskan bahwa penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jabar tidak sah.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil