AYOJAKARTA.COM - Selasa, 2 Juli 2024, pukul 17.00 WIB, sidang praperadilan Pegi Setiawan diakhiri dengan agenda terakhir yaitu pembacaan duplik atau tanggapan Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) kepada tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan mengalami perkembangan signifikan, Polda Jabar menolak seluruh tuntutan tim kuasa hukum pemohon dan tetap mempertahankan pendirian semula.
Fokusnya sekarang beralih ke aspek formal dari kasus ini, dimana bukti dan kesaksian para ahli memainkan peran yang sangat penting.
Dikutip dari kanal Youtube tvOneNews, berikut beberapa poin penting dari sidang praperadilan kemarin:
Baca Juga: Edukasi Psikologi: Tren Cek Khodam dan Takhayul di Masyarakat Modern, Begini Pandangan Psikolog
1. Penolakan Klaim Polda Jabar:
- Anang Usman mewakili Polda Jabar menegaskan menolak seluruh dalil yang disampaikan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.
- Meski ada poin dari tim Pegi Setiawan yang menyerukan agar dirinya segera dibebaskan, namun Polda Jabar tetap teguh pada pendirian semula.
2. Fokus pada Aspek Formal:
- Termohon Polda Jabar sepakat untuk fokus pada aspek formal saja seperti dua alat bukti, saksi, dan ahli yang krusial dan memiliki bukti kuat.
- Kepala Divisi Hukum Polda Jabar menyatakan penyitaan barang bukti merupakan langkah penting untuk mengumpulkan dokumen krusial.
3. Penyitaan Barang Bukti:
- Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengangkat persoalan terkait penyitaan barang bukti tertentu oleh Polda Jabar.
- Polda Jabar membela penyitaan tersebut dengan menyatakan bahwa penyitaan tersebut penting untuk mendapatkan dokumen yang diperlukan dan menganggap kekhawatiran yang diajukan oleh tim pemohon tidak relevan.
4. Laporan Psikologi Forensik:
- Laporan psikologi forensik juga dibahas, Polda Jabar mengakui beberapa kritik namun menekankan pentingnya untuk memahami keadaan psikologis Pegi Setiawan dan mendapatkan bukti terbaik.***