AYOJAKARTA.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi salah satu instansi pusat yang akan membuka formasi dalam seleksi CASN tahun ini.
Pada tahun sebelumnya, jumlah formasi yang dibutuhkan di Kemenkumham dalam seleksi CASN sebanyak 1.015 orang.
Merujuk pada kebutuhan CASN tahun lalu, diperkirakan pada tahun ini jumlah yang dibutuhkan di Kemenkumham tidak akan jauh berbeda.
Dari jumlah formasi yang disediakan oleh Kemenkumham, terdapat beberapa formasi yang dapat dilamar oleh lulusan SMA.
Adapun formasi tersebut yaitu Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian. Lantas, apa perbedaan dari kedua formasi tersebut?
Dikutip Ayojakarta.com dari Instagram @studicpns.id pada Rabu, 3 Juli 2024, berikut ini perbedaan antara formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksaan Keimigrasian, yaitu:
1. Di bawah Naungan
Penjaga Tahanan dinaungi oleh Direktorat Jenderal Permasyarakatan Kemenkumham. Sedangkan, formasi Pemeriksa Keimigrasian dinaungi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
2. Penempatan Kerja
Penjaga Tahanan
- Lapas
- Rutan
- LPKA
- LPP
- Bapas
- Rupbasan
- Kanwil Kemenkumham
Pemeriksa Keimigrasi
- Rudenim
- Kantor Keimigrasian TPI/Non TPI
- Pos Lintas Batas Negara/Pelabuhan/Bandara
- Kanwil Kemenkumham
3. Syarat Umum
Syarat umum untuk mendaftar formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian, yaitu:
- Tinggi badan minimal pria 165 cm dan wanita 160 cm.
- Usia melamar minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.
- Ijazah wajib SLTA sederajat (SMA, SMK, MA, atau Paket C).
- Tidak memiliki tato dan tindik maupun bekas tato dan tindik pada bagian tubuh.
- Boleh sudah menikah atau sudah memiliki anak.
- Tidak ada syarat minimal nilai ijazah.
Baca Juga: Penerima KIS Golongan Ini Berkesempatan Dapat 8 Bansos Ini di Bulan Juli, Cek di Sini
4. Dokumen dan Berkas
Adapun berkas dan dokumen yang harus disiapkan untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian, diantaranya sebagai berikut:
- Kartu Tanda Pendudukan (E-KTP).
- Ijazah lulusan SMA, SMK, MA, maupun paket C.
- Transkrip nilai maupun nilai ijazah.
- Pas foto terbaru dengan latar belakang merah ukuran 4x6 cm.
- Akte lahir capil versi terbaru ataupun lama.
- Surat keterangan sehat dari RSUD, Rumah Sakit Polri, ataupun Rumah Sakit TNI.
- Surat lamaran dan surat pernyataan yang dapat diunduh di website Kemenkumham.
Itulah perbedaan formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian di Kemenkumham dalam seleksi CASN.***