AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan Pegi Setiawan semakin memanas, usai adu argumen yang dilakukan oleh tim kuasa hukum Pegi dan Polda Jabar.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan tetap bersiteguh bahwa kliennya bukan pelaku utama atas kasus Vina Cirebon.
Polda Jabar Tegaskan Bukti Sah Penetapan Tersangka
Agenda utama sidang kali ini adalah pembacaan jawaban Polda Jabar atas gugatan Pegi Setiawan.
Baca Juga: Penampilan NMAX “TURBO” di Booth Yamaha Curi Perhatian Pengunjung PRJ 2024
Polda Jabar menyebutkan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti sah dan cukup.
Pihak Polda Jabar yakin bahwa Pegi Setiawan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Menetapkan pemohon sebagai tersangka," tegas wakil kuasa hukum Polda Jabar, dikutip dari YouTube Kompas TV (02/07/2024).
Dengan tegas, Polda Jabar menolak seluruh tuntutan Pegi Setiawan.
Lebih lanjut, pihak Polda Jabar juga menuntut ganti rugi dari Pegi Setiawan.
"Menghukum pemohon dengan membayar ganti rugi praperadilan atau perkara yang ditimbulkan," pungkasnya.
Tetap Kukuh Menolak Tuntutan
Meski ditolak, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya menunjukan pendirian teguh.
Mereka berargumen bahwa penetapan status tersangka cacat hukum dan tak berlandaskan bukti kuat.
Kuasa hukum Pegi Setiawan meminta hakim membatalkan status tersangka dan membebaskan kliennya dari segala tuduhan.
Agenda selanjutnya di siding praperadilan hari Rabu, besok (03/07/2024) tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan menghadirkan 5 orang saksi dan 1 ahli.
Selain itu, Pegi Setiawan diperkirakan akan dihadirkan dalam siding esok hari.
"Sebenarnya tidak ada kewajiban (mendatangkan Pegi), ya silahkan saja Pegi didatangkan," kata Hakim ketua dalam ruang siding.
Dalam sidang praperadilan nanti kemungkinan besar Pegi Setiawan akan dihadirkan hanya sebagai pendengar bukan untuk menjawab atau menanggapi pernyataan termohon.
Terkait kehadiran Pegi Setiawan tim kuasa hukum Polda Jabar mengaku keberatan.
"Ya kami keberatan karena kan diberikan kuasanya kepada pengacara," tim kuasa hukum Polda Jabar.***