News

Polda Jabar Jawab Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Tersangka Kasus Vina, Chudry Sitompul: Bisa Dipermasalahkan dan Banyak Celah

Oleh: Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp Selasa 02 Jul 2024, 18:59 WIB
Polda Jabar dan kubu tersangka utama Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan tersangka Pegi Setiawan atas kasus kematian Vina dan Eky akhirnya digelar hari ini, Selasa, 2 Juli 2024

Sidang Praperadilan digelar di Pengadilan Negeri Bandung mulai pukul 9.00 WIB.

Agenda sidang praperadilan ini terkait gugatan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terkait ditetapkan kliennya sebagai tersangka atas kasus kematian Vina dan Eky.

Dalam sidang ini, juga dilanjutkan dengan mendengarkan jawaban Polda Jawa Barat atas gugatan yang dilayangkan tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Jawab Dalil Tuduhan Salah Tangkap

Sebagai informasi, sidang praperadilan ini sebenarnya sudah dijadwalkan pada hari Senin, 24 Juni 2024. Akan tetapi, sidang batal digelar karena ketidakhadiran pihak Tim Biro Hukum Polda Jawa Barat.

Majelis Hakim memutuskan untuk menunda jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan terkait kasus kematian Vina Cirebon dan a depan dan akhirnya digelar pada hari ini.

Memang tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan terus berupaya untuk membuktikan bahwa kliennya tidak bersalah sehingga melayangkan gugatan kepada tim Biro Hukum Polda Barat.

Menurut tim kuasa hukum Pegi Setiawan, sidang praperadilan ini sangat penting karena dapat melihat kinerja penyidik Polda Jabar apakah sudah sesuai dengan prosedur. sehingga kasus ini semakin jelas.

Chudry Sitompul, Pakar Hukum Universitas Indonesia dalam sesi diskusi memberikan tanggapan terkait pembacaan isi keterangan saksi-saksi dalam Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dituangkan dalam putusan pengadilan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat.

"Apa yang disampaikan tim kuasa hukum Polda Jabar bukan alat bukti saksi tapi alat bukti surat", kata Chudry dalam sesi diskusi yang diunggah di kanal YouTube Kompas TV, dikutip AyoJakarta.com pada hari Selasa, 2 Juli 2024.

Menurutnya dari keterangan yang dibacakan oleh tim Kuasa Hukum Polda Jabar banyak yang masih bisa dipermasalahkan dan memiliki celah besar untuk terus dikulik oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Baca Juga: KPM, Yuks Ucapkan Terima Kasih ke Presiden! 6 Bansos Cair Juli 2024

Rinciannya sebagai berikut:

1. Keterangan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar merupakan rangkuman yang dibuat oleh Hakim sebagai fakta hukum persidangan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam.

Menurut Chudry Sitompul, seharusnya keterangan yang dibacakan merupakan hasil penyidikan saksi-saksi yang dibuat setelah penangkapan Pegi Setiawan dan ditetapkan sebagai tersangka.

2. Berdasarkan fakta yang ditemukan bahwa penyidik tidak pernah melalukan adanya konfrontasi dari saksi-saksi seperti Aep dengan Pegi Setiawan

3. Dari segi formalitas, di dalam keterangan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Polda Jawa Barat menyebutkan adanya saksi-saksi kunci yang membuktikan bahwa Pegi Setiawan terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky tetapi saksi tersebut tidak dihadirkan di dalam persidangan dan tidak diperiksa kembali.

Berdasarkan Pasal 180 KUHP, ada lima alat bukti, antara lain bukti saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Sehingga dapat disimpulkan, penetapan tersangka Pegi Setiawan hanya menggunakan satu alat bukti yaitu bukti surat (keterangan rangkuman Hakim) yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Polda Jabar.

Padahal untuk menetapkan tersangka harus ada dua alat bukti yang valid.

Baca Juga: Beasiswa Unggulan S1, S2, dan S3 dari Kemendikbud Sudah Dibuka, Bisa untuk Mahasiswa Baru!

4. Putusan pengadilan bisa dipermasalahkan karena saksi-saksi secara resmi mencabut keterangan yang telah disampaikan saat penyidikan kasus kematian Vina dan Eky delapan tahun silam.

5. Perlu dipertanyakan apakah pemeriksaan keterangan saksi sudah sesuai dengan aturan atau belum.

Hal ini disebabkan adanya kerancuan prosedur penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Polda Jawa Barat.

Dalam proses pemeriksaan penyidikan saksi, tim penyidik harus memberikan surat perintah penyidikan yang dibuat berdasarkan dari surat pelimpahan penyelidikan. Surat perintah penyelidikan dasarnya dari laporan kepolisian.

"Faktanya ditetapkan dulu sebagai saksi baru laporan polisi dibuat. Ini banyak yang bisa dipermasalahkan," pungkasnya.***

Reporter Dewi Nurrohmah Wulansari,Sp
Editor Jinan Vania Barizky