AYOJAKARTA.COM - Sidang lanjutan praperadilan Pegi Setiawan digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, pada Selasa, 2 Juli 2024.
Sidang dihadiri oleh pemohon yakni tim kuasa hukum Pegi Setiawan dan termohon dari pihak Polda Jawa Barat.
Agenda sidang terkait dengan mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak Pegi Setiawan yang dijawab oleh termohon.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaeman dan dihadiri oleh sejumlah masyarakat.
Baca Juga: KPM, Yuks Ucapkan Terima Kasih ke Presiden! 6 Bansos Cair Juli 2024
Kuasa hukum Polda Jawa Barat menjawab sangkaan dalil pihak Pegi Setiawan yang menyebut korban salah tangkap atau eror in persona.
Pegi Setiawan dengan Pegi alias Perong yang selama ini di buru merupakan orang yang sama, hal itu berdasarkan keterangan dari beberapa saksi.
Saksi Sudirman bin Suratno mengakui foto yang diperlihatkan kepolisian merupakan benar Pegi Setiawan alias Perong.
Sudirman mengaku bahwa Pegi merupakan teman kecil dan juga sama-sama bersekolah di SD Pelandakan 1 Cirebon.
Terlebih saksi Sudirman menyebut Pegi memiliki tato bergambar bintang.
Sedangkan saksi Singgih Galang membenarkan bahwa Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.
Dia juga membenarkan bahwa Pegi mengendarai motor suzuki smash yang awalnya berwarna pink dan diubah menjadi biru kuning.
Saksi lainnya Budi Rahmanto seorang penyidik pernah mendatangi rumah Pegi namun hanya bertemu dengan keluarga karena Pegi tidak ada.
Atas inisiatifnya dia mengabadikan foto yang terpampang di rumah Pegi sedangkan rekannya mengamankan sepeda motor berwarna biru kuning nomor polisi B6247PIK.
Selanjutnya saksi Okta Rangga Pratama mengaku mengenal Pegi karena sering nongkrong di SMP 11 Kesambi dan mengenalnya sebagai Perong.
Saksi Nilam Cahya juga demikian mengetahui bahwa Pegi Setiawan memiliki nama panggilan Perong.
Baca Juga: Dikenal Sebagai Golongan Darah Langka, Fakta dan Sifat Unik Orang dengan Goldar AB Jarang Diketahui!
Saksi seorang ahli inafis melakukan pencarian dengan berbagai metode, hasilnya Pegi Setiawan memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan orang yang dicari polisi.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah Pegi Setiawan dan mengamankan barang bukti di antaranya surat kelahiran, rapot serta ijazah asli SD dan SMP, Salinan KK, Kartu Ujian, 4 lembar foto, 1 lembar Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Dengan demikian pihak kuasa hukum Polda Jabar menolak dalil yang mengatakan penangkapan Pegi Setiawan korban salah tangkap.***
Baca Juga: Kombinasi Pasangan Terbaik Berdasarkan Golongan Darah, Kamu Cocok dengan Siapa?