News

Pegi Setiawan Berpeluang Bebas? Terkini, Berkas Kasus Vina Cirebon DItolak oleh Kejaksaan, Kurang Bukti?

Oleh: Wahyu Vitaarum Senin 01 Jul 2024, 19:17 WIB
Suasana sidang praperadilan Pegi Setiawan di kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung, pada hari ini, Senin(1/07/2024).

Diketahuui Pegi Setiawan, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat, belum dihadirkan dalam persidangan tersebut.

Dalam sidang tersebut, Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya membacakan 3 tuntutan, di antaranya:

1. Membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan demi hukum.
2. Menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan.
3. Membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Baca Juga: Nasib Motor Pegi Setiawan yang Disita Polisi Tahun 2016 Jadi Sorotan, Tidak Pernah Dijadikan Alat Bukti?

Kuasa hukum Pegi Setiawan berargumen bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah karena tidak cukup bukti.

Terlebih tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga menyoroti tentang penangkapan kliennya dirasa terlalu gegabah.

"Pegi Setiawan merupakan orang yang dicurigai, seharusnya jika memang orang dicurigai tidak langsung ditangkap," ungkap tim kuasa hukum Pegi Setiawan yang dilansir dari Kompas TV(01/07/2024).

Berkas Kasus Vina Cirebon Ditolak Kejaksaan

Informasi terkini, perihal berkas kasus Vina Cirebon yang diserahkan oleh pihak kepolisian ternyata ditolak oleh kejaksaan.

Kabar tersebut pula disampaikan oleh salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani usai sidang praperadilan hari ini, Senin(01/07/2024).

"Dari kejaksaan pun sudah jelas bahwa berkas dikembalikan karena P18, artinya bukti permulana dari tertuduhnya Pegi Setiawan sebagai tersangka tidaklah terbukti sehingga kejaksaan pun mengembalikan berkas tersebut karena memang masih jauh Pegi dinyatakan sebagai tersangkanya," Tegas Sugiyanti Iriani.

Dengan demikian, hal tersebut menjadi peluang besar bagi Pegi Setiawan untuk bisa lepas dari jeratan hukum di kasus Vina Cirebon ini.

Baca Juga: TIU, TWK, atau TKP Dulu? Ini Tips Urutan Pengerjaan Soal SKD Sekolah Kedinasan Berdasarkan Kemampuan

Polda Jawa Barat Siap Hadapi Gugatan

Perlu diketahui bahwa Polda Jawa Barat selaku termohon dalam gugatan praperadilan ini menyatakan siap menghadapi gugatan dari pihak Pegi Setiawan.

Pihak kepolisian meyakini bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah berlaku.

Sidang praperadilan ini menjadi perhatian publik, mengingat kasus pembunuhan Vina Cirebon yang telah menjadi sorotan selama bertahun-tahun.

Masyarakat berharap proses hukum yang transparan dan adil dapat segera mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini.

Sidang praperadilan ini masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari kedua belah pihak.

Hakim akan memutus perkara ini dalam waktu 7 hari setelah selesainya persidangan.***

Reporter Wahyu Vitaarum
Editor Jinan Vania Barizky