AYOJAKARTA.COM -- Sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon akhirnya digelar hari ini, Senin(01/07/2024).
Sempat tertunda, sidang praperdilan Pegi Setiawan akhirnya berjalan lancar dan aman dengan kehadiran kedua belah pihak.
Pegi Setiawan menuntut keadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Dalam tuntutannya, Pegi Setiawan menegaskan ketidakbersalahannya dan menuntut keadilan yang seadil-adilnya.
Tim kuasa hukum Pegi Setiawan dalam persidangan tersebut menyampaikan berbagai dalil yang mendasari gugatan praperadilan kliennya.
Mereka meyakini bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah dan tidak didasarkan pada bukti yang kuat.
Di sisi lain, pihak Polda Jawa Barat selaku termohon terkait gugatan praperadilan Pegi Setiawan ini akan menghadirkan bukti untuk memperkuat argumentasi mereka.
Pihak kepolisian bersikukuh bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Terlepas dari itu, pihak tim kuasa hukum Pegi Setiawan juga mengungkap adanya kejangalan lain yang akan diungkap pada lanjutan sidang praperadilan besok, Selasa (02/07/2024).
Kejanggalan yang Diungkap Keluarga dan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan
1. Ciri-ciri fisik yang tak sesuai
DPO Pegi alias Perong digambarkan memiliki tato di tangan kanan sedangkan Pegi Setiawan tidak memilikinya.
Saka Tatal seorang mantan narapidana kasus Vina Cirebon mengungkap bahwa ciri-ciri Pegi alias Perong dengan Pegi Setiawan itu berbeda.
"Ciri-cirnya dari muka hingga telinganya berbeda," ungkap Saka Tatal dikutip ayojakarta.com dari YouTube Kompas TV, Senin (01/07/2024).
2. Ketidakcocokan Waktu
Pegi Setiawan memiliki alibi yang kuat saat kejadian pembunuhan Vina Cirebon berlangsung.
Dengan kata lain, alibi atau bukti bahwa Pegi Setiawan tidak berada di tempat kejadian ketika peristiwa pembunuhan Vina Cirebon terjadi.
3. Kurangnya bukti
Keluarga mempertanyakan minimnya bukti yang menunjukkan keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus ini.
Kasus pembunuhan Vina Cirebon yang menyeret nama Pegi Setiawan ini masih terus didalami pihak kepolisian.
Salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani meyakini bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah dan tidak didukung bukti-bukti yang memadai.
"Kami meminta kepada hakim untuk membatalkan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan karena alat bukti yang diajukan oleh pihak Polda Jabar tidak cukup kuat," kata Sugiyanti Iriani.
Lebih lanjut, Sugiyanti menjelaskan bahwa kliennya tak memiliki keterlibatan dalam kasus pembunuhan yang disangkakan kepadanya.
Ia juga menyoroti beberapa kejanggalan dalam proses penetapan tersangka seperti tak adanya saksi yang melihat Pegi di lokasi kejadian dan tak ada bukti DNA yang menghubungkannya dengan korban.
Keluarga dan tim kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar penyelidikan dilakukan secara adil dan transparan dengan menghadirkan bukti-bukti yang kuat.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan masih akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli.***