AYOJAKARTA.COM -- Perjalanan kisah penyelesaian kasus Vina Cirebon kini semakin rumit.
Kasus yang sempat ramai pada 2016 lalu kini kembali dibuka karena dinilai masih banyak kejanggalan.
Apalagi tentang drama penangkapan sosok Pegi Setiawan yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Vina Cirebon, hal ini menambah panjang penyelesaian kasus tersebut.
Terkait hal itu, pada Senin 1 Juli 2024 menjadi babak baru bagi Pegi Setiawan yang telah melangsungkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
Setelah sebelumnya sempat tertunda, dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan kali ini, tim kuasa hukumnya menyampaikan beberapa tuntutan.
Tuntutan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar
Sidang praperadilan ini merupakan upaya hukum yang ditempuh Pegi Setiawan untuk mencari keadilan dan membersihkan namanya dari tuduhan yang tak berdasar.
Berikut tiga tuntutan utama yang diajukan Pegi Setiawan kepada Polda Jabar:
Pembatalan Status Tersangka
Pegi Setiawan meminta agar penetapannya sebagai tersangka dicabut karena tak ada bukti yang cukup untuk mendukungnya.
Penghentian Penyelidikan
Pegi Setiawan menginginkan agar penyelidikan terhadap dirinya dihentikan karena prosesnya dianggap tidak sah dan tak memiliki dasar kuat.
Baca Juga: Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Polda Jabar Tak Beri Jawaban Apa-apa?
Pembebasan dari Tahanan
Pegi Setiawan menuntut untuk dibebaskan dari tahanan karena tak terbukti bersalah dan tak ada alasan untuk menahannya.
Sidang praperadilan ini masih berlangsung dan belum ada keputusan final dari hakim.
Kuasa hukum Pegi Setiawan berharap agar hakim dapat mempertimbangkan tuntutan mereka dan memberikan keadilan bagi kliennya.
Wakapolri Komjen Agus Andrianto Akui Ada Kelalaian Prosedur
Di sisi lain, terkait dengan perkembangan kasus pembunuhan Vina Cirebon, Wakapolri Komjen Agus Andrianto ikut merespons.
Wakapolri mengakui bahwa memang ada sebuah kelalaian prosedur dalam pengusutan kasus Vina Cirebon ini.
"Pengungkapan kasus Vina dan Eki, pembuktian awal tidak didukung dengan Scientific Crime Investigation sehingga timbul isu persepsi negatif terdakwa mengaku diintimidasi, korban salah tangkap dan penghapusan dua DPO yang dianggap tidak professional," tegas Wakapolri Komjen Agus Andrianto dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (1/7/2024).
Adanya Wakapolri yang ikut bersuara bisa jadi sinyal bahwa Polri akan terus mengawal kasus Vina Cirebon hingga tuntas.***