AYOJAKARTA.COM - Putusan terhadap Pegi Setiawan akan diumumkan pada Senin, 8 Juni 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Eman Sulaeman yang memimpin sidang Pra Peradilan pada hari, Senin 1 Juli 2024.
Hal itu ia sampaikan setelah mendengarkan keterangan dari kuasa hukum Pegi Setiawan dan penyidik.
Ia lantas menyampaikan jadwal-jadwal persidangan yang harus dipatuhi oleh semua pihak.
"Hari ini kita sepakati jadwal-jadwal berikutnya supaya disepakati bersama," ujar Hakim Eman Sulaeman dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Senin (1/7/2024).
Berikut adalah jadwal persidangan selanjutnya.
- Selasa, 2 Juli 2024:
- Jawaban dari termohon pukul 09.00 WIB
- Replik pada pukul 13.00 WIB
- Duplik setelah waktu salat Ashar
- Rabu, 3 Juli 2024:
- Memasuki tahap pembuktian dengan keterangan saksi ahli.
- Kamis, 4 Juli 2024:
- Bukti dari penyidik berupa keterangan saksi ahli.
- Jumat, 5 Juli 2024:
- Penyampaian kesimpulan.
- Senin, 8 Juli 2024:
- Putusan akhir akan disampaikan.
"Jadi, biar hari Sabtu dan Minggu saya ada waktu untuk menyusun putusan," jelas Hakim Eman Sulaeman sebelum menutup siding.
Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus yang melibatkan Pegi Setiawan memiliki dampak signifikan.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi jadwal yang telah ditetapkan untuk kelancaran proses persidangan.
Tujuan Sidang Pra Peradilan
Tujuan dari sidang pra peradilan Pegi Setiawan adalah untuk menilai dan memutuskan legalitas tindakan hukum yang diambil oleh pihak berwenang terhadapnya. Pra peradilan ini biasanya mencakup evaluasi aspek-aspek seperti:
1. Penangkapan dan Penahanan: Memastikan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap Pegi Setiawan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Baca Juga: Alasan Herwanto Nurmansyah Yakin Laporkan Pegi Setiawan Cianjur ke Mabes Polri, Punya Bukti Kuat Soal Kasus Vina?
2. Penyitaan Barang Bukti: Menilai apakah barang bukti yang disita oleh penyidik diperoleh melalui prosedur yang sah.
3. Penetapan Tersangka: Menentukan apakah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka memiliki dasar hukum yang kuat dan cukup bukti permulaan.
4. Pelanggaran Hak Asasi: Memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia selama proses hukum berlangsung.
Sidang pra peradilan ini memberikan kesempatan bagi Pegi Setiawan untuk mengajukan keberatan atau sanggahan terhadap tindakan hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum, serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum yang berlaku.***