AYOJAKARTA.COM - Usai sempat mengalami penundaan, sidang pra peradilan terhadap Pegi Setiawan selaku tersangka utama kasus tewasnya Vina kembali digelar hari ini.
Terkait dengan adanya dugaan sebagai aktor intelektual dibalik kematian Vina, Toni RM selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan meyakini bahwa kliennya tidak bersalah.
Karena itu, pihaknya sudah menyiapkan alat bukti untuk mematahkan anggapan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan atas dugaan terlibat dalam kasus kematian Vina.
Kepada awak media, Toni RM menyebut bahwa Pegi Setiawan kliennya bukanlah Pegi alias Perong sebagaimana dimaksud di dalam DPO.
Pengakuan saksi Aep serta terpidana yang mengaku sebagai teman Pegi Setiawan, menurut Toni RM kurang bisa dijadikan sebagai alat bukti penangkapan.
Disamping menyiapkan alat bukti untuk membantah anggapan Penyidik, Tim Kuasa hukum juga telah memiliki sejumlah saksi guna membebaskan Pegi Setiawan.
“Yang akan kami lakukan nanti akan membantah alat bukti Penyidik yang digunakan dalam menetapkan klien kami sebagai tersangka,” ungkap Toni RM, dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/7/2024).
Lebih lanjut, Toni memastikan pihaknya akan menunjukkan sejumlah alat bukti guna memastikan alibi yang dimiliki Pegi Setiawan untuk bisa menang sidang.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat diketahui menolak berkas yang diajukan oleh Penyidik karena dinilai masih belum memenuhi syarat atau P-19.
Sehubungan dengan adanya pengembalian berkas tersebut, Benny J. Mamoto selaku Ketua Harian Kompolnas memberi tanggapan.
Menurut Benny, pengembalian berkas dengan petunjuk atau P-19 dalam sebuah kasus merupakan hal wajar dan biasa dalam proses penanganan perkara hukum.
Benny menambahkan, hal tersebut terjadi karena bagi para harus benar-benar memastikan kelengkapan bukti serta petunjuk sebelum disidangkan.
Terlebih, kasus Pegi Setiawan yang berkaitan dengan peristiwa di tahun 2016 tergolong sebagai kasus paling menyita perhatian.
“Artinya, dalam hal ini Jaksa perlu berhati-hati dan perlu yakin karena merekalah yang akan bertempur di persidangan untuk membuktikan,” jelas Benny.
Salah satu alasan keberhasilan Penyidik dalam menangkap Pegi Setiawan, menurut banyak pihak karena adanya tekanan dari berbagai kalangan.
Pegi Setiawan yang merupakan buruh bangunan diduga oleh sejumlah pihak sebagai korban salah tangkap atau salah sasaran.
Terkait dengan penilaian yang banyak dipahami oleh masyarakat tersebut, Profesor Hibnu Nugroho memberi tanggapan.
Bila Pegi Setiawan terbukti tidak bersalah dan bukan sebagai subjek hukum dalam kasus Vina, Hibnu menyebut negara harus bertanggung jawab dan memberi kompensasi.
“PP 2018 memberikan suatu rekomendasi, negara wajib merehabilitasi dan wajib ganti rugi kepada yang bersangkutan,” tegasnya. ***