AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menyatakan siap untuk menghadapi sidang praperadilan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon hari ini, Senin (1/7/2024).
Kuasa Hukum Pegi Setiawan yakni Toni RM mengaku pihaknya sudah mengajukan permohonan praperadilan sejak bulan lalu.
Hal ini menandakan bahwa pihaknya sudah sangat siap baik dari alat bukti hingga keterangan saksi.
“Kami dari kuasa hukum tim Pegi Setiawan sudah sangat siap. Makanya permohonan praperadilan didaftarkan sejak sebulan lalu itu berarti kami sudah sangat siap baik dari alat buktinya, keterangan saksi, maupun bukti lainnya yang sudah kami tuangkan dalilnya dalam permohonan itu. Artinya itu berarti kami sangat siap,” kata Toni dikutip dari kanal YouTube Kompas TV pada Senin (1/7/2024).
Toni mengungkapkan terdapat hal yang menjadi sorotan pihaknya dalam mengajukan praperadilan ini.
Ia menjelaskan bahwa Pegi ditangkap pada 21 Mei lalu dan pada saat itu belum ditetapkan sebagai tersangka.
Akan tetapi, di hari yang sama Pegi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
“Pada saat ditangkap Pegi belum ditetapkan sebagai tersangka. Nah kemudian tanggal 21 Mei juga itu kemudian ditetapkan tersangka, ada surat pemberitahuan penetapan tersangka dan penahanannya. Penyelidikan itu kan serangkaian tindakan untuk mengetahui peristiwa pidana. Sementara penyidikan adalah serangkaian tindakan untuk menemukan minimal dua alat bukti,” ungkapnya.
“Nah ini ditetapkan tersangka dulu kemudian alat buktinya dicari, ditangkap dulu kemudian ditetapkan tersangka. Maka kami dalam praperadilan ini kami akan menyoroti hal itu,” sambungnya.
Toni mengaku pihaknya juga ingin tahu alat bukti apa yang sudah disiapkan oleh penyidik dalam kasus ini.
Sebab, pihaknya merasa penyidik mulai gencar mencari alat bukti setelah Pegi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami juga penasaran alat bukti apa yang dimiliki penyidik karena kami rasakan sebagai penasihat hukum Pegi penyidik mulai gencar mencari alat bukti setelah Pegi ditetapkan tersangka. Itu esensi praperadilan yang akan kami bongkar nanti,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya sidang praperadilan Pegi dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 24 Juni 2024 lalu.
Akan tetapi, sidang praperadilan dibatalkan lantaran Polda Jawa Barat mangkir dalam sidang tersebut.
Akibatnya, sidang ditunda dan dijadwalkan ulang untuk diselenggarakan pada 1 Juli 2024.***