News

Sugianti Iriani Yakin 99 Persen Pegi Setiawan Bebas, Bawakan Bukti Kuat Ini di Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Apa?

Oleh: Chellsa Sevia C Minggu 30 Jun 2024, 18:56 WIB
Sugianti Iriani kuasa hukum Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, menyatakan keyakinannya terhadap hakim tunggal Herman Sulaiman.

Hakim tunggal Herman Sulaiman sendiri diketahui yang akan memimpin sidang praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.

Sugianti menilai bahwa Herman Sulaiman adalah hakim yang objektif dan jujur, serta akan menilai praperadilan ini dengan baik dan teliti.

Baca Juga: Update Kasus Vina Cirebon: Herwanto Nurmansyah Desak Polisi Lakukan Tes DNA pada Pegi Setiawan 'Cianjur'

“Insya Allah akan diteliti dengan baik oleh Hakim tunggal ini dan kita akan mendapatkan putusan yang seobjektif Mungkin mudah-mudahan kita bisa mempercayai hakim tunggal tersebut," ujar Sugianti dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV JAWA TIMUR pada Minggu, 30 Juni 2024.

Sidang praperadilan ini diperkirakan akan berlangsung maraton selama seminggu hingga putusan hari Jumat.

Agenda sidang meliputi pembacaan permohonan praperadilan, jawaban dari termohon jika hadir, tanggapan dari pemohon terhadap jawaban termohon, serta pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.

Pada hari pertama, akan dilakukan pembacaan permohonan praperadilan.

Hari kedua akan diisi dengan jawaban dari termohon jika hadir, diikuti oleh tanggapan dari pemohon pada hari ketiga.

Selanjutnya, bukti-bukti surat dan saksi akan dipresentasikan, dimulai dari saksi pemohon dan kemudian saksi dari pihak penyidik atau termohon, serta saksi ahli pada hari-hari berikutnya.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan Ubur-Ubur di Antara Banyaknya Sampah Kantong Plastik pada Gambar, Kamu Hanya Memiliki Waktu 8 Detik untuk Menjawab Tes Ini

Sugianti Iriani menyampaikan harapannya bahwa dengan proses yang cepat ini, upaya membebaskan Pegi Setiawan akan berhasil.

“Insya Allah, saya yakin 99 persen bahwa praperadilan akan berhasil karena kami akan memberikan bukti-bukti yang kuat dan menunjukkan bahwa penyidik telah melanggar SOP dan terdapat beberapa kejanggalan yang akan kami sampaikan di praperadilan,” tegasnya.

Dengan keyakinan dan optimisme yang tinggi, Sugianti berharap bahwa proses praperadilan ini akan memberikan keadilan bagi Pegi Setiawan.

Bukti-bukti kuat yang akan disajikan di pengadilan diharapkan mampu mengungkap pelanggaran dan kejanggalan dalam proses penyidikan yang telah dilakukan.

Dukungan dari publik dan kepercayaan terhadap sistem peradilan diharapkan dapat membantu mengarahkan proses ini menuju hasil yang adil dan transparan.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Jinan Vania Barizky