News

Dinilai Tak Memiliki Alat Bukti Kuat Atas Tuduhan terhadap Pegi Setiawan, Kuasa Hukum Desak Penyidik Buka Isi Hp Vina-Eki dan Rekaman CCTV

Oleh: Fitri Nurjanah Minggu 30 Jun 2024, 15:33 WIB
Pegi Setiawan, Tersangka Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan yang menimpa Vina dan Eki hingga saat ini masih belum memiliki titik terang.

Pasca ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini, banyak kejanggalan-kejanggalan yang belum diungkapkan pihak penyidik kepada publik.

Seperti yang diketahui, baru-baru ini pihak penyidik mangkir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan.

Sidang praperadilan yang dijadwalkan digelar pada 24 Juni 2024 terpaksa harus ditunda hingga 1 Juli 2024 karena pihak penyidik tidak memenuhi panggilan sidang.

Baca Juga: Top 10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia Versi THE WUR 2024: UI,ITB, dan UNAIR Masuk Top 3 Nasional

Tim kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, absennya pihak Polda Jawa Barat dari sidang tersebut karena tidak memiliki bukti yang kuat atas kasus ini.

Oleh sebab itu, tim kuasa hukum dari tersangka meminta pihak Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi Setiawan sampai ditemukannya bukti yang kuat.

Terbaru, salah satu tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan yakni Toni RM mendorong pihak penyidik untuk membuka isi hp milik korban yakni Vina dan Eki.

Menurutnya, segala bukti siapa pelaku yang sebenarnya dalam kasus ini dapat diketahui melalui Hp yang dimiliki korban.

Baca Juga: Daftar Jurusan S-1 dan D-4 Sepi Peminat di Universitas Negeri Malang (UM) Jalur SNBT 2024, Ada Pilihanmu?

“Seharusnya pihak penyidik ini mulai melakukan penyidikan dimulai dari handphone milik Vina dan Eki,” ujar Toni RM, dikutip Ayojakarta.com dari youtube Kompas TV, pada Minggu, 30 Juni 2024.

“Vina punya handphone Eki juga punya handphone dari putusan pengadilan juga itu ada, usut dari sana jangan ada yang ditutup-tutupi,” tambahnya.

Tak hanya itu, Toni RM juga mendesak pihak penyidik untuk melihat rekaman CCTV yang ada di sekitar kejadian pada tahun 2016 yang lalu.

Toni RM yakin bahwa pihak penyidik tidak akan pernah pernah menemukan bukti apapun jika hanya dari KTP dan ijazah yang dimiliki oleh Pegi Setiawan.

“Kami kan sudah sering berteriak alat bukti apa yang dimiliki oleh penyidik sehingga menetapkan klien kami sebagai tersangka, tidak akan bisa jika hanya ijazah, ktp, dan rapor,” ucapnya.

Hal ini diungkapkan oleh Toni RM untuk menanggapi permintaan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang meminta penyidik untuk melengkapi berkas tuduhan terhadap Pegi Setiawan.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Desi Kris