News

Muncul Nama Pegi Setiawan 'Cianjur', Ini Respons Hotman Paris Soal Kemunculan Nama Pegi Setiawan Lainnya di Kasus Vina Cirebon

Oleh: Chellsa Sevia C Minggu 30 Jun 2024, 14:21 WIB
Inilah tanggapan Hotman Paris selaku kuasa hukum Vina Cirebon terkait kemunculan nama Pegi Setiawan yang lain.

AYOJAKARTA.COM - Tentu sudah bukan sebuah rahasia lagi jika kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon semakin dipenuhi tanda tanya besar.

Kasus Vina Cirebon ini seolah tidak pernah dapat menemukan kebenarannya.

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina.

Setelah sebelumnya polisi menetapkan 3 terduga daftar pencarian orang atau DPO termasuk nama Pegi Setiawan.

Baca Juga: Edukasi Psikologi: Memahami Hierarki Kebutuhan Maslow, Panduan Kebutuhan Dasar Manusia

Warganet yang seolah tidak puas dengan hal ini pun seolah menjadi detektif dan kembali menemukan nama Pegi Setiawan lainnya.

Pegi Setiawan Cianjur ini dituding warganet lebih memiliki kecenderungan cukup masuk akal jika dituding sebagai dalang dari hilangnya nyawa Vina Cirebon.

Adapun karena memiliki kemiripan khususnya di bagian kuping yang memiliki anting sama seperti ciri-ciri Pegi Setiawan yang banyak beredar selama ini.

Lantas hebohnya kabar munculnya nama Pegi Setiawan Cianjur ini pun langsung ditanggapi oleh kuasa hukum keluarga Vina Cirebon yakni Hotman Paris Hutapea.

“Saya tidak mau komentar apapun. Saya hanya berdasarkan BAP, BAP menyatakan 5 terpidana mengatakan bukan Pegi pelakunya, hanya satu yang mengatakan,” ujar Hotman Paris dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga: Jelang Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pegi Pertanyakan Ciri-ciri DPO Berbeda: Pegi Setiawan Beda Dengan Perong

Hotman Paris mengatakan bahwa sebaiknya kejaksaan memerintahkan agar semua terpidana di BAP ulang oleh pendidik.

“Tapi harus didampingi oleh tim pengacara dan juga LPSK agar para terpidana ini tidak merasa diintimidasi agar yakin diri ya,” imbuhnya.

Lebih lanjut Hotman mengatakan bahwa BAP yang dibuat tahun 2024 bertentangan dengan BAP tahun 2016.

“Sebaiknya jaksa jangan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri sebaiknya Jaksa mengembalikan berkasnya berulang-ulang bila perlu, karena kalau nanti Pegi diadili dan kalau nanti Pegi dinyatakan bersalah maka akan ada dua putusan pengadilan yang bertentangan berdasarkan BAP yang berbeda,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Jinan Vania Barizky