News

Minta Anaknya Dibebaskan Besok di Hari Bhayangkara, Ibu Pegi: Anak Saya Jangan Dijadikan Tumbal

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Minggu 30 Jun 2024, 13:09 WIB
Kartini selaku ibu dari Pegi Setiawan meminta sang anak dibebaskan pada tanggal 1 Juli nanti yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

AYOJAKARTA.COM -- Tidak ada bukti yang kuat atas keterlibatannya pada kasus pembunuhan Vina Cirebon, keluarga Pegi Setiawan meminta agar Pegi segera dibebaskan.

Kartini selaku ibu dari Pegi Setiawan meminta sang anak dibebaskan pada tanggal 1 Juli nanti yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

"Untuk Bapak Kapolda, saya mohon keluarkan anak saya karena anak saya tidak bersalah. Jangan anak saya dihukum karena anak saya tidak melakukan kejahatan itu," ungkap Kartini dikutip dari Youtube Kompas TV pada Minggu, 30 Juni 2024.

Baca Juga: Herwanto Minta Pegi Asal Cianjur Diperiksa, Ternyata Ada Kesamaan Dalam Hal Ini

Ibunda pegi juga meminta agar jangan anak jangan dijadikan tumbal atas kesalahan orang lain.

Selain itu, Kartini juga memastikan jika dirinya akan menghadiri sidang pra peradilan tanggal 1 Juli 2024.

Ia juga yakin jika pengembalian berkas ke penyidik karena belum ada alat bukti yang kuat untuk menjerat Pegi sebagai otak dari pembunuhan Vina.

Baca Juga: FAKTA BARU! Kuasa Hukum Pegi Curigai Sosok Mega di Kasus Vina, Sebut Lakukan Hal Ini Sebelum Kejadian

Kartini dan Kuasa Hukum berharap besar jika Pegi Setiawan dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan pada sidang pra peradilan tanggal 1 Juli mendatang yang bertepatan dengan Hari Bhayangkara.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, bahwa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan jika berkas Pegi Setiawan belum lengkap.

Sehingga,hal ini membuat berkas Pegi Setiawan dikembalikan ke Penyidik Polda Jawa Barat untuk dilengkapi kembali.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Tuntut Penyidik Bongkar Isi HP Vina dan Eky hingga Rekaman CCTV: Jangan Ditutup-tutupi!

Berkas tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon telah diperiksa oleh Tim Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Jawa Barat selama tujuh hari.

Namun, berkas tersebut dinyatakan belum lengkap karena masih adanya kekurangan materil dan formil, diantaranya alat bukti dan fakta berkas.

"Terkait berkas atas nama tersangka PS yang kai terima pada hari Kamis lalu tanggal 20 Juni 2024, Tim Jaksa Peneliti sudah melakukan penelitian terhadap berkas perkara tersebut dan atas hasil penelitian Tim Jaksa pada tanggal 24 Juni 2024, Tim Jaksa Peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap kepada rekan-rekan Penyidik Polda Jabar," terang Nur Sricahya selaku Kasipenkum Kejati Jabar. ***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil