AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum terpidana kasus Vina Cirebon yakni Fredi Panggabean akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Fredi Panggabean mengatakan saat ini DPN Peradi tengah mengumpulkan bukti-bukti yang akan dibawa untuk mengajukan PK.
Salah satu bukti yang tengah disiapkan adalah mengenai penangkapan terhadap 5 terpidana.
“Kami dari DPN Peradi juga telah mencoba mengumpulkan bukti-bukti, salah satunya terhadap rombongan 10 orang yang bersama-sama namun 5 dijadikan tersangka dan menjadi terpidana. Yang 5 ini bisa bebas. Ini salah satu kejanggalan,” kata Fredi dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Minggu, 30 Juni 2024.
Kemudian, Fredi juga mengungkapkan kejanggalan lainnya mengenai hubungan antara terpidana.
Para terpidana mengaku tidak mengenal salah satu terpidana yang juga terseret dalam kasus Vina, yakni Rivaldi.
Fredi menjelaskan bahwa pada saat itu Rivaldi tidak ditangkap bersama dengan terpidana lainnya.
Berdasarkan informasi yang didapat oleh pihaknya, Rivaldi ditangkap 2 hari sebelum terpidana lainnya diamankan polisi akibat perkara lain.
“Satu dari terpidana tidak saling mengenal, Rivaldi. Kemudian mereka tidak bersamaan pada waktu itu. Kami mendapatkan informasi bahwa Rivaldi ini 2 hari sebelum ada penangkapan 5 orang ini karena dia punya perkara tersendiri,” ungkapnya.
Selain itu, kejanggalan lainnya adalah mengenai sidang yang digelar secara tertutup.
Seperti yang diketahui, keluarga terpidana kasus Vina mengaku tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung.
Baca Juga: 2 Alat Bukti Ini Siap Seret Iptu Rudiana di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?
Dengan bukti yang sedang dikumpulkan, Fredi memastikan pihaknya akan mengajukan PK sesegera mungkin.
“Sidang ini sidang terbuka. Ini hukum apa yang berlaku disini? Hukum acara apa ini? Kejanggalan-kejanggalan yang ada kemudian bukti-bukti yang sedang kami kumpulkan mudah-mudahan tidak terlalu lama kami dari DPN Peradi akan mencoba untuk melakukan PK,” tutupnya.***