News

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilarang Masuk Ruang Sidang, Kuasa Hukum Cium Aroma Kejanggalan

Oleh: Nisrina Harum Lestari Minggu 30 Jun 2024, 10:45 WIB
Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang.

AYOJAKARTA.COM -- Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung di ruang sidang.

Hal tersebut diungkapkan oleh kakak Supriyanto, salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina, yang mengaku tidak diperbolehkan masuk pada saat persidangan.

Kejadian serupa juga dialami oleh orang tua terpidana Hadi Saputra yang juga tidak bisa menyaksikan persidangan secara langsung.

Baca Juga: Terpidana Kasus Vina Tak Kenal Rivaldi, Kuasa Hukum Soroti Pasal 340: di Mana Perencanaannya Jika Tidak Saling Kenal?

Padahal saat itu diketahui Supriyanto telah berusia 18 tahun dan Hadi Saputra berumur 23 tahun.

Meski tidak diperbolehkan masuk ke ruang sidang, kakak Supriyanto dan orang tua Hadi Saputra selalu hadir dan mendengarkan persidangan dari luar ruangan.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum terpidana kasus Vina yakni Fredi Panggabean mengatakan bahwa seharusnya sidang dilaksanakan secara terbuka.

Fredi menjelaskan pada saat hakim mengetuk palu maka hakim akan menyatakan bahwa sidang terbuka.

Baca Juga: FAKTA BARU! Kuasa Hukum Pegi Curigai Sosok Mega di Kasus Vina, Sebut Lakukan Hal Ini Sebelum Kejadian

Ia menyebut ini merupakan salah satu kejanggalan yang akan pihaknya bawa pada saat pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Inilah kejanggalan-kejanggalan yang sedang kita kumpulkan sebagai salah satu bukti untuk kita ajukan di dalam PK. Karena sidang seperti ini apalagi usia yang sudah dewasa pasti hakim akan mengatakan pada saat diketuk palu hakim mengatakan sidang terbuka,” kata Fredi dikutip dari kanal YouTube Uya Kuya TV pada Minggu, 30 Juni 2024.

Fredi menegaskan bahwa berjalannya persidangan secara tertutup merupakan hal yang sangat janggal.

Ia mengaku selama menjadi pengacara baru kali ini dirinya mendengar ada pihak keluarga terpidana yang tidak boleh menyaksikan sidang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pegi Tuntut Penyidik Bongkar Isi HP Vina dan Eky hingga Rekaman CCTV: Jangan Ditutup-tutupi!

“Janggal sekali dan tidak pernah ada. Saya 25 tahun menjadi pengacara saya baru kali ini mendengarkan,” tegasnya.

Untuk diketahui, Supriyanto dan Hadi Saputra saat ini masih mendekam di balik jeruji besi akibat kasus pembunuhan Vina.

Supriyanto dan Hadi Saputra divonis delapan tahun penjara bersama dengan lima terpidana lainnya yaitu Jaya, Eka Sandi, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.***

Reporter Nisrina Harum Lestari
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil