AYOJAKARTA.COM -- Kuasa Hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon yakni Fredi Panggabean memberikan informasi mengejutkan tentang Rivaldi.
Seperti yang diketahui, Rivaldi merupakan salah satu terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Rivaldi divonis hukuman penjara seumur hidup buntut dari kasus pembunuhan Vina Cirebon 8 tahun silam.
Fredi mengatakan bahwa dirinya sudah bertanya kepada terpidana kasus Vina terkait hubungan mereka dengan Rivaldi.
Berdasarkan pengakuan para terpidana, mereka mengaku sama sekali tidak mengenal Rivaldi yang juga ikut terseret kasus Vina.
“Saya sudah tanyakan khususnya kepada Eko sama Jaya. Mereka sendiri tidak kenal. Inilah yang menjadi satu permasalahan yang menjadi janggal karena 7 dari terpidana yang sudah dihukum itu sama Rivaldi sama sekali tidak mengenal,” kata Fredi dikutip dari kanal YouTube Dedi Mulyadi Channel pada Minggu 30 Juni 2024.
Fredi menilai hal tersebut lah yang menjadi permasalahan dan kejanggalan dalam mengungkap kasus ini.
Seperti yang diketahui, terpidana kasus Vina dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.
Fredi pun heran bagaimana bisa para terpidana dijerat pasal tersebut disaat tidak saling mengenal.
Baca Juga: 2 Alat Bukti Ini Siap Seret Iptu Rudiana di Pusaran Kasus Vina Cirebon, Apa Saja?
“Itulah yang menjadi persoalan letak Pasal 340 ini diletakkan dimana kalau salah satu terpidana dengan yang lainnya tidak saling mengenal. Artinya perencanaannya dimana,” ungkapnya.
Selain itu, Fredi juga menyoroti penghapusan tiga DPO dalam kasus pembunuhan Vina oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, jika DPO sudah dihilangkan seharusnya perkara menjadi selesai karena pelaku utama dinyatakan tidak ada.
“Apalagi dengan menghapus otak pelaku yang dikatakan DPO dengan sendirinya bahwa perkara ini sudah jelas haruslah menjadi gugur karena si otaknya sendiri sudah dinyatakan tidak ada,” ujarnya.***