News

5 Bukti Scientific Crime Investigation yang Bisa Buktikan Apakah Pegi Setiawan Pelaku Pembunuhan Vina dan Eki, Apa Saja?

Oleh: Francisca Wuri Sulistyowati,ST Sabtu 29 Jun 2024, 19:57 WIB
Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM – Menjelang sidang praperadilan Pegi Setiawan yang akan digelar pada 1 Juli 2024 mendatang, Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan pernyataan penting terkait bukti-bukti Scientific Crime Investigation yang harus dijawab penyidik.

Susno menyebutkan sedikitnya ada lima bukti yang harus dipaparkan penyidik di sidang tersebut.

"Mari kita saksikan di praperadilan nanti, seperti apa scientific yang dipaparkan oleh penyidik Polri. Kita mulai dari hal yang kecil-kecilan saja," ujar Susno Duadji dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Sabtu (29/6/2024).

Baca Juga: Advokat Herwanto Ungkap Peluang Pegi Setiawan Lepas dari Jerat Kasus Vina Cirebon, Bisa Bebas Secepatnya?

Berikut lima bukti Scientific Crime Investigation yang disebutkan Susno Duadji:

1. Sidik Jari

"Pertama, kita tunggu nanti di sidang praperadilan. Adakah sidik jari Pegi yang ditahan ini ditemukan di barang bukti, entah di helm, entah di sepeda motor?"

2. Rekaman CCTV

"Kedua, ada rekaman CCTV Pegi yang ditunjukkan oleh Polisi. Syukur kalau ditayangkan di pengadilan"

3. Sperma

"Ketiga, ada sperma Pegi yang menempel di situ?"

Baca Juga: Widya Kuliti 5 Fakta Janggal Soal Identitas Pegi Setiawan Cianjur, Benarkah Palsu?

4. Darah Korban

"Keempat, ada darah korban yang menempel di baju Pegi."

5. Data HP

"Kelima, kita berharap juga ada HP Pegi yang disita dan menunjukkan keberadaan Pegi sebelum kejadian, saat kejadian dan setelah kejadian melalui data dari BTS terdekat dengan TKP."

Menurut Susno, bukti-bukti tersebut akan menjadi penentu dalam menguji keabsahan penetapan status tersangka Pegi Setiawan.

"Mari kita lihat apakah penyidik dapat membuktikan semua ini di sidang praperadilan nanti," tutupnya.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Pegi Setiawan Jika Kalah di Sidang Praperadilan? Ini yang akan Dia Alami

Tujuan Sidang Praperadilan

Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.

Melalui sidang ini, Pegi berharap mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sidang praperadilan ini juga menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.***

Reporter Francisca Wuri Sulistyowati,ST
Editor Fathul Amanah