AYOJAKARTA.COM – Jelang sidang praperadilan pada 1 Juli 2024 mendatang, nasib Pegi Setiawan semakin menjadi sorotan publik.
Sidang ini sebelumnya ditunda karena ketidakhadiran Polda Jawa Barat sebagai termohon yang membuat kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM merasa kecewa.
Toni mendesak Kapolri untuk mengawasi jalannya persidangan dan memastikan proses penyidikan dilakukan sesuai arahan untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation.
"Kami mohon Bapak Kapolri mengawasi apa yang telah beliau sampaikan terkait kebijakan dan arahannya untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation," ujar Toni RM dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Sabtu (29/6/2024).
Baca Juga: Benarkah Pegi Setiawan Cianjur Anak Mantan Bupati? Advokat Herwanto Ungkap Sosok Aslinya!
Meski kecewa, Toni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap hadir dalam sidang selanjutnya pada 1 Juli 2024 mendatang.
"Kami akan ikuti prosedur yang berlaku," tegasnya.
Menurut Toni, yang ditunggu-tunggu timnya dan masyarakat Indonesia adalah bukti-bukti yang dimiliki penyidik sebagai dasar menetapkan klien mereka sebagai tersangka.
Ia juga menekankan pentingnya kualitas alat bukti yang dimiliki penyidik.
"Ada pendapat ahli yang mengatakan bahwa jika penyidik sudah menetapkan tersangka, mereka pasti memiliki dua alat bukti. Namun, apakah alat buktinya berkualitas atau tidak? Apakah saksi-saksi saling berkesesuaian atau tidak, ini akan kami perdebatkan nanti. Kami akan hajar di praperadilan," jelasnya.
Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan bertujuan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan status tersangka yang dilakukan pihak kepolisian.
Melalui sidang ini, Pegi Setiawan berharap mendapatkan keadilan dan membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap dirinya tak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Di sisi lain, sidang praperadilan ini juga menjadi momentum penting bagi Polri untuk menunjukkan komitmennya dalam menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Menanggapi hasil sidang praperadilan nanti, Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan memberikan pernyataannya.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Vina Cirebon: Muncul Sosok Pegi Setiawan Cianjur, Benarkah Polisi Salah Tangkap?
Ia mengatakan profesionalisme Polri dalam kasus ini kan diuji.
"Apa untungnya kalau misalnya Pegi kalah? Kalau Pegi di akhir sidang dinyatakan kalah, ini akan menjadi ujian profesionalisme Polri," ungkapnya dikutip ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, Sabtu (29/6/2024).
"Ketika polisi menetapkan dia sebagai tersangka, maka itu harus bisa dibuktikan secara hukum dengan betul. Jadi, tidak bisa kalau misalnya polisi tadi menetapkan orang yang benar menjadi salah, itu salah besar. Tapi ketika polisi menetapkan dia sebagai tersangka, maka polisi harus bisa membuktikan semua bukti-bukti itu harus mengarah kepada orang itu," ujar Edi.***