News

Akhirnya! Christiano Pelaku Kasus Tabrak Mahasiswa FH UGM Argo Ericko Ditahan, Sebut Kelelahan Jadi Alasan

Oleh: Fina Salsabila Aura Rabu 28 Mei 2025, 20:51 WIB
Ilustrasi. Mahasiswa FEB UGM Ditahan Usai Tabrak Tewas Rekan Fakultas Hukum, Tersangka Mengaku Lelah Setelah Aktivitas Kampus

AYOJAKARTA.COM - Kepolisian Resort (Polres) Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, resmi menahan Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21).

Ia merupakan mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM), atas kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan rekan kampusnya sendiri.

Tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Sleman setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang merenggut nyawa Argo Ericko Achfandi (19), mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM.

Baca Juga: Lolos UTBK SNBT 2025? Ini Contoh Chat Fakultas untuk Masuk Grup Maba

Polres Sleman menggelar konferensi pers untuk memberikan klarifikasi lengkap mengenai kronologi kecelakaan yang menggemparkan civitas akademika UGM ini, dengan menghadirkan langsung tersangka dalam jumpa pers tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kecelakaan tragis ini terjadi karena faktor kelalaian tersangka yang menabrak korban dari arah belakang akibat kurangnya konsentrasi saat berkendara.

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Christiano mengaku mengalami kelelahan setelah menjalani aktivitas padat seharian di kampus.

Ditambah dengan kegiatan berolahraga yang membuatnya kehilangan fokus saat mengemudikan kendaraan.

Kondisi fisik dan mental tersangka yang tidak prima inilah yang menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan yang berujung pada hilangnya nyawa mahasiswa berprestasi Fakultas Hukum UGM tersebut.

Baca Juga: Cegah Lonjakan Covid! Bandara Soetta Pasang Thermo Scanner, Penumpang dari Luar Negeri Harus Isi Kartu Satu Sehat

Polisi menekankan bahwa kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya menjaga kondisi fisik dan mental saat berkendara.

Terutama bagi para mahasiswa yang sering mengalami kelelahan akibat padatnya aktivitas akademik.

Tersangka Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Ancaman hukuman yang dihadapi tersangka adalah pidana penjara maksimal 6 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian.

Baca Juga: Terbatas! Syarat Dapatkan Diskon Listrik 50 Persen Periode Juni-Juli 2025, Kategori Ini Sudah Tak Layak

Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya.

Tragedi ini menjadi catatan kelam bagi dunia pendidikan tinggi di Yogyakarta, dimana dua mahasiswa dari universitas yang sama terlibat dalam kecelakaan fatal yang seharusnya dapat dihindari jika tersangka lebih berhati-hati dalam berkendara.***

Reporter Fina Salsabila Aura
Editor Jinan Vania Barizky