AYOJAKARTA.COM - Praktisi hukum Minola Sebayang memberikan pandangannya mengenai langkah hukum yang telah diambil oleh Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon.
Penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eki memang perlu diusut tuntas.
Menurut Minola Sebayang, pengajuan praperadilan adalah cara yang paling cepat dan tepat untuk memastikan kebenaran terkait status tersangka Pegi Setiawan.
“Satu hal yang kemarin saya katakan itu ketika ditanya apa langkah hukum pertama yang sebaiknya dilakukan oleh Pegi Setiawan bahwa kenapa nggak diuji aja di praperadilan terlebih dahulu,” ujar Minola Sebayang dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis, 27 Juni 2024.
Ia menjelaskan bahwa praperadilan bisa menjadi cara efektif untuk membuktikan apakah penangkapan Pegi sah atau tidak.
Serta untuk menjawab berbagai perdebatan yang ada dan masih simpang siur hingga saat ini.
“Memang salah satu cara yang paling cepat untuk membuktikan kebenaran-kebenaran itu adalah dengan mengajukan praperadilan," imbuhnya.
Minola menambahkan bahwa jika dalam praperadilan terbukti bahwa penangkapan Pegi tidak sah secara hukum, maka semua proses penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka bisa dibatalkan.
Jika sah dan meyakinkan bisa dibuktikan bahwa ini salah tangkap, maka ini adalah peluang bagi Pegi untuk dibebaskan.
Namun demikian, Minola juga menyebutkan bahwa pembatalan dalam praperadilan tidak berarti kepolisian tidak bisa mengulangi proses penyidikan terhadap Pegi.
“Boleh saja sih dikeluarkan proses penyidikan yang baru ya terhadap Pegi itu kalau memang kondisi tetap berkeyakinan itulah orangnya tapi kan paling tidak kan harus ada suatu proses baru lagi,” jelasnya.
Menurutnya, praperadilan tidak menentukan pokok perkara, melainkan menguji aspek legal formal terkait penetapan tersangka, penahanan, penangkapan, dan penggeledahan.
Lebih lanjut, Minola menjelaskan bahwa praperadilan berfokus pada prosedur hukum yang digunakan oleh kepolisian dalam penetapan tersangka.
Langkah praperadilan yang diambil oleh Pegi Setiawan merupakan cara yang tepat untuk memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dilakukan dengan benar.
“Tapi kan bukan berarti Polisi tidak bisa mengulangi apa yang dia ingin lakukan terkait dengan masalah keyakinan dia bahwa yang dia lakukan itu dan dia akan tangkap itu adalah dia yang memang sesungguhnya sebagai pelaku dalam kasus Vina,” pungkasnya.***