AYOJAKARTA.COM - Pelaksanaan seleksi CPNS 2024 memang hingga kini masih belum dibuka mengingat masih adanya proses validasi dan verifikasi terkait formasi yang diajukan.
Meski begitu, calon pelamar sebaiknya mulai mempersiapkan diri salah satunya adalah mempelajari materi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 dan juga PPPK.
Namun ternyata masih banyak yang belum memahami bahwa skema soal dan ambang batas bagi CPNS dan PPPK itu berbeda.
Nah supaya kamu tidak salah dalam mempelajarinya, kamu perlu tahu perbedaan soal dan nilai ambang batas bagi CPNS dan PPPK.
Buat kamu yang bercita-cita lolos menjadi ASN, silahkan simak penjelasan berikut ini seperti dikutip Ayojakarta.com pada akun Instagram @siapjadiasn, Rabu (26/6/2024).
Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS dan PPPK
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
- Jumlah Soal: 30
- Nilai Ambang Batas: 65
- Nilai Maksimal: 150
2. Tes Intelegensi Umum (TIU)
- Jumlah Soal: 35
- Nilai Ambang Batas: 80
- Nilai Maksimal: 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
- Jumlah Soal: 45
- Nilai Ambang Batas: 165
- Nilai Maksimal: 225
4. Seleksi Kompetensi
- Jumlah Soal: 100
- Tanpa nilai ambang batas
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Teknis
- Jumlah Soal: 90 - 100
- Nilai Ambang Batas: Berbeda setiap instansi
- Nilai Maksimal: 450
2. Kompetensi Manajerial
- Jumlah Soal: 25
- Nilai Ambang Batas: 130
- Nilai Maksimal: 200
3. Kompetensi Sosio Kultural
- Jumlah Soal: 20
- Nilai Ambang Batas: 130
- Nilai Maksimal: 200
4. Wawancara
- Jumlah Soal: 10
- Nilai Ambang Batas: 24
- Nilai Maksimal: 40
Itulah informasi mengenai perbedaan soal dan nilai ambang batas tes SKD bagi CPNS dan PPPK.
Jangan sampai salah ya, semoga bermanfaat dan semoga sukses.***