News

Tegas! Kuasa Hukum Pegi Setiawan Tolak Rencana Rekonstruksi oleh Polda Jabar, Ini Alasannya

Oleh: Chellsa Sevia C Rabu 26 Jun 2024, 14:12 WIB
Pegi Setiawan dan Sugiyanti Iriani Selaku Kuasa Hukum

AYOJAKARTA.COM - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani akan tegas menolak rencana rekonstruksi oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Sugiyanti Iriani menyebut belum menerima surat rencana rekonstruksi Pegi Setiawan yang akan dilakukan oleh Polda Jabar. 

Sugiyanti Iriani mengaku sudah 2 kali pihaknya tidak diberi tahu oleh Polda Jabar, pertama saat pra rekontruksi dan rekontruksi.

“Kuasa hukum belum mendapatkan surat undangan ataupun pemberitahuan tentang adanya rekonstruksi,” ujar Sugiyanti Iriani dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Biro Makassar pada Rabu, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Tes IQ: Kemampuan Observasimu Kurang Baik? Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Pasangan Ini

Meskipun demikian, mereka dengan tegas menyatakan akan menolak rencana rekonstruksi tersebut karena yakin bahwa Pegi tidak bersalah. 

Selama ini, Polda Jabar dianggap tidak memiliki bukti kuat yang dapat mengaitkan Pegi dengan kasus pembunuhan tersebut.

“Mungkin pihak kepolisian akan melakukan hal yang sama seperti waktu pra rekonstruksi kita tidak diberitahu,” imbuhnya.

Kuasa hukum berharap Polda Jabar segera membebaskan Pegi Setiawan dari segala tuduhan yang ada. 

Baca Juga: 10 Universitas Terbaik di Indonesia Versi UI GreenMetric World University Rankings: UI, UNDIP, UGM Masuk Top 30 Global

Mereka juga menekankan bahwa setiap tahapan pemeriksaan atau penyidikan harus didampingi oleh kuasa hukum yang sudah terdaftar di Polda Jabar. 

“Padahal itu kan harus dan wajib setiap tahapan pemeriksaan ataupun penyidikan harus didampingi oleh kuasa hukum, apalagi kita kuasanya sudah terdaftar di Polda Jabar,” tambahnya.

Tim kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa mereka akan menolak rekonstruksi tersebut karena menilai bahwa Pegi bukanlah pelaku pembunuhan yang dituduhkan. 

“Kuasa hukum pun akan menolak karena Pegi Setiawan bukanlah pelaku dari pembunuhan Vina,” tambah Sugiyanti.

Kuasa hukum Pegi menyatakan bahwa tidak ada bukti yang mengarah ke pembunuhan tersebut. 

Mereka mempertanyakan alat apa yang digunakan oleh Pegi untuk membunuh Vina, sedangkan Pegi sama sekali tidak mengenal Vina maupun Eki. 

Kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan berharap agar klien mereka segera dibebaskan dari segala tuduhan.

“... dan tidak ada bukti yang mengarah ke pembunuhan. Alat apa yang digunakan oleh Pegi untuk membunuh Vina sedangkan Pegi sama Vina dan Eki pun mereka tidak kenal,” pungkasnya.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Desi Kris