AYOJAKARTA.COM - Buntut kasus Vina Cirebon, Warga Jawa Barat menggelar aksi tanda tangan petisi dukungan di atas kain sepanjang 50 meter.
Penandatanganan petisi ini dilakukan di depan rumah mantan Ketua RT 2 Kelurahan Karya Mulia, Abdul Pasren, yang disebut-sebut sebagai saksi kunci kasus Vina Cirebon.
Selain menggelar petisi, warga juga berencana melakukan doa bersama demi keadilan dan penegakan hukum kasus Vina Cirebon.
Doa bersama ini diharapkan dapat menjadi wujud solidaritas dan dukungan moral bagi keluarga terpidana serta upaya mencari keadilan yang sebenarnya.
Aksi ini menunjukkan kekompakan warga Cirebon dalam menyuarakan keadilan.
Hilangnya jejak Abdul Pasren dan anaknya setelah menjadi saksi dalam kasus Vina di Cirebon menimbulkan banyak pertanyaan.
Keduanya menolak kesaksian lima narapidana yang mengklaim tidur di rumah Ketua RT pada malam pembunuhan Vina dan Eki.
Namun hingga kini baik Abdul Pasren dan anaknya tak kunjung ditemukan keberadaannya.
Baca Juga: 10 Program Studi Paling Sepi Peminat di SIMAK UI 2024, Calon Maba Wajib Tahu!
Warga yang simpati dan melintas secara sukarela membubuhkan tanda tangan di atas kain putih tersebut.
Selain mempertanyakan keberadaan Abdul Pasren, salah satu warga juga mengaku ingin kasus ini cepat selesai.
“Pengen cepet beres lah ya, karena kemarin jadwalnya di persidangan perkara praperadilan kan Polda Jabar tidak hadir, ada apa itu?,” ujar Heru Basari dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube tvOneNews pada Rabu, 26 Juni 2024.
Mereka berharap agar tujuh terpidana dan Pegi Setiawan dibebaskan jika memang tidak bersalah.
Mereka berharap tindakan ini dapat menarik perhatian pihak berwenang untuk meninjau kembali kasus tersebut.
Dengan adanya dukungan dari berbagai lapisan masyarakat, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan adil.
Petisi dibuat untuk menuntut dibebaskannya tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.
Selain itu petisi juga menyuarakan agar hukum ditegakkan dan Pegi Setiawan segera dibebaskan.***