AYOJAKARTA.COM - Ketua RT Abdul Pasren dilaporkan ke polisi atas dugaan memberikan kesaksian palsu dalam kasus Vina Cirebon.
Abdul Pasren dan anaknya menghilang dari desa setelah menjadi saksi dalam kasus tersebut delapan tahun lalu.
Dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, Abdul Pasren dan anaknya dihadirkan oleh polisi untuk rekonstruksi.
Keduanya membantah kesaksian lima narapidana yang mengaku tidur di rumah Ketua RT saat malam pembunuhan Vina dan Eki.
Kehilangan jejak Abdul Pasren dan anaknya setelah menjadi saksi dalam kasus Vina Cirebon menimbulkan pertanyaan.
Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Vina, kesaksian Abdul Pasren dan anaknya sangat penting karena mereka membantah alibi para tersangka.
Namun, setelah rekonstruksi, Abdul Pasren dan anaknya tiba-tiba menghilang dari desa, membuat situasi semakin rumit.
Keberadaan mereka hingga kini masih menjadi misteri yang harus diungkap oleh pihak berwenang.
Ketua RT yang menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki sulit ditemui sejak peristiwa tersebut terjadi.
Jejak Ketua RT Abdul Pasren menghilang, dan kesaksiannya pun dianggap janggal serta sempat dipertanyakan oleh masyarakat sekitar dan sejumlah terpidana dalam kasus Vina.
Keberadaannya yang misterius menambah kerumitan dalam mengungkap kebenaran di balik pembunuhan tersebut, membuat pihak berwenang kesulitan untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.
Sebelumnya ketua Peradi Otto Hasibuan menghadirkan sejumlah keluarga narapidana dan saksi yang menguatkan alibi 5 narapidana tidak terlibat dalam pembunuhan Vina.
Saksi Teguh menjelaskan dirinya dan 5 orang narapidana pada malam pembunuhan Vina dan Eki.
“Yakin saya, Pak. Kami tidur di rumah Pak RT, sama anak Pak RT-nya juga si Kahfi,” ujar Teguh dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KompasTV Jember pada Rabu, 26 Juni 2024.
Sementara itu Basari ketua Rw setempat meyakini 5 terpidana kasus Vina tidak bersalah.
Basari dan warga di lingkungan tempat tinggal berharap ketua RT yang menjadi saksi kasus Villa bisa terbuka memberi kesaksian jujur.
“Untuk menggugah dan melunakkan hati dan nurani Pak Abdul Pasren selaku ketua RT saat itu yang memang sangat diharapkan oleh keluarga terpidana agar Bapak Pasren ini bisa mengungkapkan atau mengutarakan yang sebenar-benarnya,” ujar Basari.
Kini kasus pembunuhan Vina Pegi Setiawan bersiap menghadapi sidang praperadilan sementara 4 terpidana kasus Vina mengajukan peninjauan kembali atas vonis hakim.***