AYOJAKARTA.COM — CPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Banyak instansi yang mengadakan penerimaan.
Salah satu instansi yang mengadakan penerimaan CPNS adalah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).
Ternyata terdapat 5 persyaratan umum pelamar instansi Kemenkumham. Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id:
1. Warga Negara Indonesia
Pendaftar CPNS di instansi Kemenkumham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Selain Warga Negara Indonesia, juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Batas Usia
Batas usia pelamar di Kemenkumham tidak mencapai 40 tahun. Hanya dari usia 18 hingga 35 tahun.
3. Tidak Pernah Dipidana dan Diberhentikan
Pelamar di Kemenkumham tidak pernah dipidana dan diberhentikan secara tidak hormat. Tidak pernah juga terlibat organisasi terlarang.
4. Sehat
Pelamar di Kemenkumham sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu juga bebas dari narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.
5. Tidak Bertato dan Bertindik
Pelamar di Kemenkumham tidak boleh bertato dan bertindik kecuali karena ketentuan agama atau adat.
Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah Belajar! Ini Perbedaan Materi CPNS 2024 dan PPPK 2024
Itulah 5 persyaratan umum pelamar di instansi Kemenkumham untuk CPNS.***