News

5 Persyaratan Umum Pelamar Instansi Kemenkumham di CPNS, Segini Syarat Batas Usia

Oleh: Nadya Donna Putri Selasa 25 Jun 2024, 14:05 WIB
Salah satu instansi yang mengadakan penerimaan CPNS adalah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

AYOJAKARTA.COMCPNS 2024 akan dibuka sebentar lagi. Banyak instansi yang mengadakan penerimaan.

Salah satu instansi yang mengadakan penerimaan CPNS adalah Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

Ternyata terdapat 5 persyaratan umum pelamar instansi Kemenkumham. Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari Instagram @studicpns.id:

Baca Juga: CPNS 2024 Dibuka Kapan? Wajib Tahu Perbedaan Jalur Umum dan Cumlaude, Kesempatan Lolos Besar Mana? Ini Ulasannya...

1. Warga Negara Indonesia

Pendaftar CPNS di instansi Kemenkumham merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain Warga Negara Indonesia, juga harus bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. Batas Usia

Batas usia pelamar di Kemenkumham tidak mencapai 40 tahun. Hanya dari usia 18 hingga 35 tahun.

3. Tidak Pernah Dipidana dan Diberhentikan

Pelamar di Kemenkumham tidak pernah dipidana dan diberhentikan secara tidak hormat. Tidak pernah juga terlibat organisasi terlarang.

4. Sehat

Pelamar di Kemenkumham sehat secara jasmani dan rohani. Selain itu juga bebas dari narkoba dan bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia.

5. Tidak Bertato dan Bertindik

Pelamar di Kemenkumham tidak boleh bertato dan bertindik kecuali karena ketentuan agama atau adat.

Baca Juga: Awas Jangan Sampai Salah Belajar! Ini Perbedaan Materi CPNS 2024 dan PPPK 2024

Itulah 5 persyaratan umum pelamar di instansi Kemenkumham untuk CPNS.***

Reporter Nadya Donna Putri
Editor Tedi Rukmana