News

Tanda Tanya Besar! Sidang Praperadilan Pegi Setiawan Batal karena Penyidik Mangkir, Kuasa Hukum Kecewa Parah

Oleh: Fitri Nurjanah Senin 24 Jun 2024, 17:52 WIB
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.

AYOJAKARTA.COM – Kuasa hukum Pegi Setiawan ungkap rasa kecewanya atas batalnya sidang praperadilan yang diajukan beberapa waktu yang lalu.

Seperti yang diketahui, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan telah mengajukan gugatan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Bandung.

Sidang pra peradilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan akan digelar pada tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga: Bukan Cuma Gaji! Ini 10 Benefit Lulusan Sekolah Kedinasan, Ada Banyak Tunjangan Loh

Namun, tim kuasa hukum dari Pegi Setiawan ini rupanya harus menelan kenyataan pahit karena pihak penyidik yang digugatnya mangkir dari sidang pra peradilan.

Salah satu tim kuasa hukum Pegi Setiawan yakni Ikhsan mengungkapkan rasa kecewanya terhadap penyidik karena tidak memenuhi panggilan sidang seperti yang dijadwalkan.

“Kami kecewa, kami lihat di media sosial bahwa pihak kepolisian sudah membentuk tim untuk menghadapi kami menghadapi sidang pra peradilan tetapi faktanya ini semakin molor,” ujar Ikhsan dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Official iNews, pada Senin, 24 Juni 2024.

Ikhsan pun mengatakan bahwa mangkirnya pihak penyidik dari sidang pra preadilan tersebut merupakan sebuah cara klasik agar praperadilan yang diajukannya gugur.

Menurutnya, dengan hal tersebut maka akan memunculkan persepsi publik bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka memiliki banyak kejanggalan.

Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Temukan Seekor Katak Tersembunyi di Kamar untuk Buktikan Kemampuan Observasimu!

“Menggunakan cara klasik supaya pra peradilan ini gugur, saya pikir itu cara-cara klasik dalam penegakan hukum memunculkan pemikiran publik ini semakin banyak kejanggalan,” imbuhnya.

Sebelumnya, gugatan pra peradilan ini dilakukan oleh tim kuasa hukum guna membuktikan bahwa Pegi Setiawan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 8 tahun yang lalu.

Dalam gugatan tersebut, tim kuasa hukum mengaku telah mengumpulkan banyak bukti yang bisa membantu membebaskan tersangka dari tuduhan tersebut.

Salah satu bukti yang telah dikumpulkan adalah postingan-postingan Pegi Setiawan yang ditulisnya di media sosial Facebook pada Agustus 2016 silam.

Dengan mangkirnya pihak penyidik dalam sidang pra peradilan kali ini, pihak pengadilan memutuskan untuk menunda sidang pra peradilan hingga tanggal 1 Juli 2024.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky