AYOJAKARTA.COM - Sidang praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan harus ditunda hingga 1 Juli 2024 setelah Polda Jawa Barat sebagai termohon tak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar hari ini, Senin (24/6/2024).
Keputusan ini memicu kekecewaan dan menimbulkan pertanyaan besar dari pihak kuasa hukum Pegi Setiawan.
Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan meminta Kapolri mengawasi jalannya persidangan dan memastikan penyidikan dilakukan sesuai arahan untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation.
"Sementara ini ya, masih menunggu sidang praperadilan. Namun kami berharap kepada Bapak Kapolri agar mengawasi apa yang telah disampaikan oleh beliau. Kebijakannya, arahannya untuk mengedepankan Scientific Crime Investigation itu harus benar-benar diawasi," ujar Toni RM dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Senin (24/6/2024).
"Karena kami sebagai masyarakat dan penasihat hukum Pegi melihat bahwa ini terlalu dipaksakan. Jadi, Bapak Kapolri harus segera mengawasi bawahannya agar jangan sampai Bapak Kapolri-nya bagus, tapi di bawahnya ini tidak sesuai kebijakan dan arahan beliau," tambahnya.
Ketidakhadiran pihak Polda Jawa Barat membuat majelis hakim pengadilan harus melakukan pemanggilan ulang yang dijadwalkan pada 1 Juli 2024 mendatang.
"Termohon dari penyidik Polda Jawa Barat tidak datang sehingga majelis hakim akan melakukan pemanggilan terhadap termohon. Panggilan itu dijadwalkan tanggal 1 Juli, hari Senin," jelas Toni RM.
Baca Juga: Tegas! Eman Sulaeman Sebut akan Abaikan Pihak yang Coba 'Main Suap' di Sidang Praperadilan Pegi
Toni juga mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Polda Jabar.
"Kami sih kecewa ya, penyidik termohon ini tidak datang karena panggilan ini sudah dua minggu lalu. Setelah kami daftar dua minggu, kemudian mendengar bahwa dapat relas panggilan artinya kalau dua minggu lalu itu, persiapan harusnya sudah matang. Tapi nyatanya hari ini yang kami tunggu-tunggu, yang semua masyarakat berharap ternyata tidak datang," ungkapnya.
Toni menyatakan pihaknya tetap akan hadir pada sidang berikutnya.
"Jadi nanti 1 Juli tetap kami hadir datang lagi untuk sidang selanjutnya. Kami ikuti prosedur ya," tegasnya.
Saat ditanya mengenai kegiatan di dalam ruang sidang, Toni menjelaskan seperti berikut.
"Masuk ke dalam karena memang panggilan sidang resmi ya, siaplah untuk bersidang, untuk memberikan apa yang diminta oleh hakim, misalnya pemeriksaan identitas. Namun karena tidak datang, ya pemeriksaan identitas dan seterusnya itu nanti menunggu termohon datang," jelasnya.
Toni menekankan pentingnya kehadiran kedua belah pihak dalam sidang untuk menjamin keadilan.
"Karena satu pihak tidak hadir, jadi iya ditunda. Ini kan sidang itu harus ada kedua belah pihak biar adil, biar fair. Hakim dalam memeriksa harus memeriksa pemohon dan termohon, kelengkapan administrasi pemohon dilihat oleh termohon dan sebaliknya," tegasnya.
Sidang praperadilan Pegi Setiawan akan dilanjutkan pada 1 Juli 2024 dengan harapan Polda Jawa Barat dapat hadir dan memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan kejelasan atas prosedur yang telah dijalankan dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki.***