News

Inilah Profil Singkat Eman Sulaeman, Hakim Pimpinan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon

Oleh: Chellsa Sevia C Senin 24 Jun 2024, 11:13 WIB
Eman Sulaeman, Hakim Pimpinan Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

AYOJAKARTA.COM - Penetapan tersangka Pegi Setiawan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung hari ini, 24 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.

Sidang praperadilan ini akan berlangsung di ruang 6 dengan hakim tunggal Eman Sulaeman dan panitera pengganti Ahmad Al Atha.

Kuasa hukum Pegi Setiawan menggugat Polda Jawa Barat terkait keabsahan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Dalam gugatan ini, mereka menyoroti prosedur hukum yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mau Masuk IPB Jalur Mandiri 2024? Ini 8 Jurusan S1 dengan Keketatan Tertinggi, Persaingan Cukup Sulit!

Pengadilan Negeri Bandung telah menunjuk Hakim tunggal Eman Sulaeman untuk memimpin sidang praperadilan ini.

Eman Sulaiman telah berkarir sebagai hakim selama 24 tahun, dan pada 29 Desember 2016 ia dilantik sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah.

Selanjutnya, pada 1 November 2019, ia diangkat menjadi Ketua Pengadilan Negeri Wonosari, Gunung Kidul, sebuah posisi yang diembannya hingga 19 Juni 2021.

Setelah itu, Eman Sulaeman mulai bertugas di Bandung sejak 5 Juli 2021, membawa pengalaman dan dedikasinya dalam bidang hukum ke kota tersebut.

Baca Juga: UKT dan IPI UI 2024: Ini 10 Prodi Termurah Universitas Indonesia Jalur Mandiri, Biaya Masuk Tak Sampai Rp30 Juta

Jon Sarman Saragih, Ketua Pengadilan Negeri Bandung, memastikan bahwa semua persiapan untuk sidang praperadilan sudah dilakukan dengan baik.

Ia menegaskan bahwa Pengadilan Negeri Bandung akan menjalankan tugasnya secara independen dan objektif dalam menangani perkara ini, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

“Mengadili di pengadilan ini adalah independen dan bebas tidak diperkenankan siapapun yang mencampuri dalam rangka untuk mengambil keputusan dalam perkara tersebut,” ujar Jon Sarman Saragih dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube KOMPASTV pada Senin, 24 Juni 2024.

Kesiapan Pengadilan Negeri Bandung dalam menangani kasus ini mencerminkan komitmen untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan.

Sidang praperadilan ini menjadi ajang penting untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian.

Serta untuk memastikan bahwa hak-hak Pegi Setiawan sebagai warga negara tetap terlindungi.

Semua pihak berharap bahwa proses hukum ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang adil.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Desi Kris