News

Mulai Bidik Tersangka Lain, Polda Jabar Selidiki Obstruction of Justice di Kasus Vina Cirebon, Siapa?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Sabtu 22 Jun 2024, 13:07 WIB
Dugaan munculnya obstruction of justice di kasus Vina Cirebon ini bermula dari temuan Kompolnas yang mulai mencurigai beberapa kejadian berdasarkan penjelasan pihak penyidik.

AYOJAKARTA.COM -- Polda Jawa Barat (Jabar) mulai melakukan penyelidikan atas adanya dugaan obstruction of justice (perintangan penyidikan) yang ada di kasus Vina Cirebon.

Dugaan munculnya obstruction of justice di kasus Vina Cirebon ini bermula dari temuan Kompolnas yang mulai mencurigai beberapa kejadian berdasarkan penjelasan pihak penyidik.

Dikatalan oleh Yusuf Warsyim selaku anggota Kompolnas, bahwa awalnya pihaknya hanya bertanya soal hambatan apa saja yang ada di kasus Vina Cirebon.

Saat dipaparkan hambatan-hambatan yang dialami oleh pihak penyidik kepolisian atas kasus yang telah berlalu 8 tahun lalu itu, Kompolnas mulai melihat dan menganalisis penjelasan yang disampaikan.

Baca Juga: Disebut Otak Kasus Vina Cirebon, Nasib Pegi Setiawan Kini Diujung Tanduk, Pengacara: Kalau Banyak Ceweknya...

Dari situ pihak Kompolnas mulai melihat adanya fakta-fakta yang diduga obstruction of justice pada kasus Vina Cirebon.

"Pada saat itu kami melihat dan menganalisis hambatan-hambatan itu ada fakta-fakta yang diduga obstruction of justice," kata Yusuf seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Official iNews, Sabtu, 22 Juni 2024.

Bahkan saat itu pihak penyidik juga mengakui bahwa hambatan-hambatan itu menjadi hambatan yang mendasar untuk bisa menuntaskan penyidikan.

Dan dengan dasat itulah, Kompolnas meminta agar penyidik bisa menyelesaikan dugaan obstruction of justice tersebut.

Baca Juga: Film ‘Vina Sebelum 7 Hari’ Memicu Perhatian Baru, Otto Hasibuan dan Hotman Paris Gencar Ungkap Fakta Ini

"Oleh karena itu kalau memang ada dugaan obstruction of justice tentu kami meminta penyidik untuk bisa menyelesaikan," ujar Yusuf.

"Tentu hal ini harus bisa diatasi diproses kalau memang ada fakta-fakta yang diduga obstruction if justice untuk didalami untuk dilakukan proses penyidikan," lanjutnya.

Selanjutnya untuk fakta yang menguatkan dasar adanya dugaan obstruction of justice ini menurut Yusuf adalah terkait dengan kesaksian-kesaksian dan alibi.

Baca Juga: Ngaku Diintimidasi, Saka Tatal Malah Ketahuan Lakukan Hal Fatal kepada Polisi di Kasus Vina Cirebon

Salah satunya adalah penangkapan dan penetapan Pegi Setiawan pada bulan Mei lalu padahal masih belum terdapat padahal saat itu belum ada keterangan yang bisa menjelaskan identitas Pegi serta alibinya.

Meski begitu, Yusuf tidak menjelaskan secara terperinci sosok yang telah diduga melakukan perintangan penyidikan di kasus Vina Cirebon ini.

Namun arahnya ada beberapa pihak dan saksi yang diduga sedang berusaha menutup-nutupi kebenaran dari kasus pembunuhan Vina dan Eky ini.***

Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Eneng Reni Nuraisyah Jamil