News

Babak Baru Kasus Vina dan Eki, Hotman Paris Sampai Minta Kasus Ini Ditangani Langsung oleh Jokowi

Oleh: Chellsa Sevia C Jumat 21 Jun 2024, 17:19 WIB
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM - Siapa sangka bahwa film Vina sebelum 7 hari ternyata menjadi perbincangan yang panjang.

Berkat adanya film ini, kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu kembali jadi pusat perhatian.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki kini memasuki babak baru, dari tangkapnya satu dari tiga tersangka yang jadi DPO hingga munculnya berbagai kesaksian dan bantahan.

Bahkan kasus ini menjadi ajang saling silang dimana semua pihak turut penasaran bagaimana akhir penyelesaiannya. 

Baca Juga: 15 Universitas Terbaik di Indonesia Versi SCImago Institutions Rankings 2024, Kampus UI Posisi Wahid!

Dari yang awalnya hanya film untuk hiburan semata, ternyata bisa memicu gerakan sosial, dukungan penonton, hingga tuntutan netizen yang membuat polisi bergerak cepat.

Tepat pada 8 Mei 2024 lalu, menjadi hari perdana pemutaran film Vina sebelum 7 hari.

Film ini seakan menjadi titik balik dari awal perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi 8 tahun lalu.

Pasca penayangan versi adaptasi di film dengan dukungan warganet dan keluarga korban, membuat polisi seakan terpanggil untuk meneruskan kasus ini.

Baca Juga: Persaingan Sengit! Ini 10 Jurusan Kuliah S1 Terketat Jalur Mandiri di Universitas Indonesia (UI), Ada Pilihanmu?

Meski sudah sewindu ternyata masih ada tiga dari 11 orang tersangka yang masih menjadi buron.

21 mei 2024 Pegi Setiawan seorang buruh bangunan asal Cirebon ditangkap polisi.

Pegi diduga menjadi salah satu aktor pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki di Cirebon pada 27 Agustus 2016 lalu.

Tapi penetapan tersangka dan penangkapan Pegi justru berbalik menjadi tuntutan praperadilan.

Kuasa hukum Pegi membantah keterlibatan kliennya atas kasus delapan tahun lalu.

Tak hanya Pegi yang kini sekolah menuai simpati, 5 orang terpidana lain dan sejumlah saksi kini ikut dibela pengacara ternama.

Otto Hasibuan mengaku Peradi siap memberi bantuan hukum kepada terpidana yang disebutnya merupakan orang-orang yang tak bersalah.

“Tapi sepanjang tidak ada saksi-saksi mata yang melihat kejadian itu, maka berarti fakta ini tidak bisa diabaikan dan harus dipertimbangkan bahwa mereka ini tidak bersalah,” ujar Otto Hasibuan dikutip Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompastv pada Jumat, 21 Juni 2024.

Baca Juga: 5.789 dari 161.216 Pelamar PKN STAN, IPDN, STIS, POLTEKIP, POLTEKIM dan 18 Sekolah Kedinasan Lainnya Dinyatakan TMS, Apa Artinya?

Pernyataan dan kesaksian ini mulai bermunculan dan ada pembelaan dari pihak-pihak yang sebelumnya tertuduh bahkan sudah divonis pengadilan.

Selain itu kesaksian dari ayah korban Eki kini ikut dipertanyakan banyak orang.

Pihak keluarga almarhum Vina yang diwakili pengacara Hotman Paris Hutapea meminta agar kasus ini diperhatikan oleh Jokowi.

“Kasus ini sebaiknya penyidikannya sementara ditunda dulu agar Pak Jokowi membentuk tim pencari fakta yang netral,” pungkas Hotman Paris.***

Reporter Chellsa Sevia C
Editor Desi Kris