AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky perlahan-lahan menemukan titik terang.
Terlebih setelah banyak pihak buka suara, terkini giliran pihak Kepolisian angkat bicara.
Mabes Polri mengklaim penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eky sudah melalui prosedur yang tepat.
Baca Juga: Wow! Inilah Daftar 10 SMA Swasta Terbaik di Bandung, Ada yang Masuk Peringkat 100 Nasional Lho!
Pasalnya banyak yang menuding pihak kepolisian tidak transparan dalam mengungkap kematian Vina dan Eky.
Banyaknya saksi yang dahulu sempat bersaksi pada tahun 2016 berbondong-bondong mencabut BAP.
Spekulasi bermunculan tentang terpidana yang masih mendekam di penjara, apakah mereka merupakan pembunuh Vina dan Eky?
Dalam penyelidikan kasus kematian Vina dan Eky, penyidik Polda Jabar bekerja keras mengungkap kasus tersebut dengan terang-benderang bekerja sama dengan beberapa pihak.
Dilansir Ayojakarta.com dari kanal YouTube Kompas TV Sukabumi pada 20 Juni 2024, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho memberikan keterangan kepada awak media.
"penyidik mendapatkan asistensi dari Bareskrim Polri, dari Irwasum Polri maupun dari Propam Polri", ujar Shandi.
Baca Juga: Tes Ilusi Optik: Buktikan Ketajaman Penglihatan Kamu, Bisa Lihat Kata 'HEAR' dalam 4 Detik?
Shandi membeberkan bahwa 7 terpidana dahulu sempat mengajukan Grasi pada Presiden Jokowi.
"pada tanggal 24 Juni 2019, 7 terpidana mengajukan Grasi pada Presiden Jokowi dan para terpidana melengkapi beberapa persyaratan diantaranya membuat surat pernyataan", kata Shandi.
Shandi membacakan pernyataan yang ditulis sendiri oleh 7 terpidana dan ditandatangani 7 terpidana.
"saya menyadari sepenuhnya perbuatan saya salah dan menyesali akibat perbuatan saya yang menyebabkan penderitaan bagi keluarga korban maupun keluarga saya sendiri", kata Shandi.
Saat 7 terpidana pembunuhan Vina dan Eky mengajukan Grasi, pernyataan dibuat secara sadar tanpa intimidasi dari siapa pun dan kemudian diajukan kepada Presiden.
Namun berdasarkan putusan grasi dengan nomor 14G tahun 2020 tentang penolakan permohonan Grasi dari Presiden.
Berarti permohonan dari para pelaku ditolak oleh Presiden dengan permohonan Grasi tersebut.
Kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon menjadi perhatian publik, dimana masyarakat menanti penegak hukum mengungkap siapa pembunuh sepasang sejoli ini.***