News

Fakta Baru Kasus Vina dan Eky! Ada Saksi yang Dijanjikan Uang Agar Sampaikan Keterangan Palsu, Bukti Kebohongan Baru?

Oleh: Rosandra Gisca Andyna Kamis 20 Jun 2024, 17:56 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho Bicara soal Kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Kasus pembunuhan Vina dan Eky yang sudah berlalu 8 tahun silam memang hingga kini masih terus menjadi sorotan berbagai pihak.

Banyak bukti-bukti dan keterangan saksi baru yang terus bermunculan ditengah ramainya kembali kasus Vina dan Eky ini.

Bahkan polisi pun terus melakukan penyidikan dan bersiap untuk membuka kasus ini kembali dan melimpahkan keterangan serta bukti baru tersebut ke Kejaksaan.

Seperti baru-baru ini terungkap kembali kejanggalan proses hukum kasus Vina dan Eky yang melibatkan anggots Polri Iptu Rudiana yang tak lain adalah ayah Eky.

Baca Juga: Hebat! Daftar 10 SMA Terbaik di Kota Bandung, SMAS BPK 1 Penabur Masuk Deretan Peringkat 9 Nasional Lho!

Selain itu terkuak juga fakta baru di mana menurut penyelidikam lebih lanjut oleh pihak kepolisian bahwa ada saksi yang mengaku telah diiming-imingi sejumlah uang untuk memberikan keterangan palsu.

Disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho bahwa ada sejumlah pengacara dan keluarga dari pelaku kasus Vina dan Eky yang sempat mendatangi saksi.

Kedatangan pengacara dan keluarga dari pelaku kasus Vina dan Eky adalah meminta agar saksi tersebut memberikan keterangan palsu.

Menariknya, permintaan tersebut bahkan diikuti dengan iming-iming janji penberian sejumlah uang.

Baca Juga: SKD PKN STAN, IPDN, Polstat STIS dan 20 Sekolah Kedinasan 2024 Masih Juli, Tapi 141.576 Pelamar Pasti Gugur Seleksi, Ini Penyebabnya

"Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangi oleh pengacara para pelaku beserta orang tua para pelaku yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya," ujar Sandi seperti dikutip Ayojakarta.com pada kanal YouTube Official iNews, Kamis (20/6/2024).

"Bahkan mohon maaf, itu (para saksi) diiming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat dan apa yang dia ketahui," lanjutnya dalam pers yang digelar hari ini.

Maka polisi pun menyebut bahwa akan sangat dimungkinkan ada tambahan LP berikutnya.

Pihak kepolisian pun menyatakan bahwa seluruh berkas perkara kasus Vina dan Eky saat ini sudah sangat cukup berdasarkdn hasil seluruh pemeriksaan terhadap saksi dan juga bukti baru.

Seluruh berkas nantinya akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan rencanya pada Jumat (21/6/2024).***

TAGS:
Reporter Rosandra Gisca Andyna
Editor Desi Kris