AYOJAKARTA.COM - Kurang dari sepekan lagi, tersangka pembunuhan Vina dan Eki, yakni Pegi Setiawan, dijadwalkan menghadapi sidang pra peradilan.
Pegi Setiawan yang terancam hukuman mati berencana untuk melakukan perlawanan hukum melalui pra peradilan.
Sementara itu, Toni RM baru mengetahui bahwa berkas kasus Pegi Setiawan telah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
"Itu sudah biasa dalam strategi penyidik. Jika sidang pokok perkara dimulai, maka gugatan pra peradilan pasti akan gugur," jelas Toni RM sebagaimana dikutip Ayojakarta.com melalui kanal YouTube Official iNews pada Kamis, 20 Juni 2024.
Toni RM juga menyatakan bahwa proses P21 tidak mungkin cepat dilakukan karena KUHAP memerlukan waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut.
Kasus kematian tragis Vina dan Eki yang terjadi delapan tahun lalu masih banyak menyisakan teka-teki.
Pada malam 27 Agustus 2016, pasangan muda tersebut ditemukan terkapar di jembatan Kepompongan, Jalan Raya Talun, Cirebon, Jawa Barat.
Vina dan Eki ditemukan dalam kondisi kritis dan bersimbah darah dan sudah tidak bernyawa. Penyidik terus mencari alat bukti untuk mengungkap motif pembunuhan ini.
Terakhir kali, penyidik meminta keterangan dari saksi Dede Kurniawan yang didampingi Toni di Polresta Cirebon.
Awalnya, penyidik di Polda Jawa Barat mempertimbangkan keterlibatan geng motor.
Namun, setelah di Polresta Cirebon, fokus penyelidikan lebih mengarah ke kelompok Jack Mania garis keras.
Toni RM menambahkan bahwa Dede Kurniawan menegaskan baik dirinya maupun Pegi Setiawan bukan anggota kelompok garis keras.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik yang berharap keadilan bagi Vina dan Eki serta terungkapnya kebenaran di balik tragedi tersebut.
Penasihat Polri, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan bahwa selama 50 tahun dirinya menjabat menjadi anggota polisi, tidak pernah menemukan p21 dilimpahkan dihari yang sama.
“Dalam pengalaman saya selama 50 tahun jadi polisi itu hampir tidak pernah. Begitu diserahkan langsung diterima karena apa karena tugas jaksa itu adalah meneliti daripada berkas perkara,” ujar Aryanto Sutadi.
Aryanto Sutadi, menekankan bahwa penyelidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki harus berlanjut dengan kehati-hatian yang tinggi.
Penelitian berkas tidak bisa dilakukan sembarangan karena merupakan tanggung jawab besar. Dalam pengalamannya Aryanto Sutadi mengatakan bahwa penelitian berkas tidak pernah selesai dalam dua hari.
Jika ada kekurangan, seperti barang bukti atau saksi, berkas akan dikembalikan ke polisi untuk dilengkapi.
Aryanto juga menyoroti keinginan Polda untuk mempercepat proses penyelidikan agar segera selesai.
"Meskipun ada keinginan untuk mempercepat, jika berkas tidak lengkap, nantinya akan bolak-balik dikembalikan. Kalau untuk mengejar supaya tidak pra peradilan, saya kira itu tidak mungkin," pungkas Aryanto.***