News

Jadi Kontroversi, MenkoPMK Koreksi Pernyataannya: Bukan Pelaku, Tapi Korban Terdampak

Oleh: Karseno AJ Kamis 20 Jun 2024, 13:53 WIB
MenkoPMK, Muhadjir Effendy

AYOJAKARTA.COM - Wacana memasukkan Pegiat ju*i online sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau bansos kian mendatangkan polemik di kalangan publik.

Mayoritas masyarakat menilai, menjadikan pegiat ju*i online sebagai keluarga penerima manfaat bantuan sosial atau bansos merupakan sebuah kekeliruan.

Kekhawatiran datang karena adanya potensi penyalahgunaan dana bantuan sosial yang diterima Pegiat ju*i online jika ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat.

Baca Juga: 5 Fakta Psikologi Orang Pemalu bisa Menjadi Pasangan Berbahaya, Si Pemilik Daya Pikat yang Misterius, Apa Penyebabnya?

Sehubungan dengan adanya polemik di kalangan publik, Habiburokhman selaku Wakil Ketua dan Majelis Kehormatan DPR memberi tanggapan.

Menurut Habiburokhman, adanya polemik terkait pemberian bansos bagi pegiat ju*i online yang berkembang di masyarakat terjadi akibat adanya perbedaan perspektif.

Menurutnya, penyaluran bantuan sosial bagi pegiat ju*i online dapat diberikan kepada Pelaku yang telah mengalami dampaknya.

Para Pelaku yang kemudian menjadi korban ju*i online dan menyebabkan kemiskinan pada keluarga, menurut Habib layak untuk menerima bantuan sosial.

“Kita mengacu pada kondisi orang yang bersangkutan, bukan kepada penyebabnya, baik karena ju*i online atau musibah, kita tidak ada clusterisasi,” jelas Habiburokhman.

Mengacu pada ketentuan tersebut, Habiburokhman menegaskan siapapun yang memang miskin pantas untuk mendapat bantuan sosial tanpa diskriminasi.

Menjadi salah satu persoalan nasional, penanganan ju*i online menurut Habiburokhman membutuhkan upaya dan peran serta seluruh pihak.

Baca Juga: Tes IQ: Temukan 3 Perbedaan pada Gambar Bos yang Sedang Memarahi Anak Buahnya Ini, Waktu Kamu Hanya 15 Detik!

Terkait adanya polemik status korban ju*i online sebagai salah satu penerima manfaat bantuan sosial, Agus Pambagio selaku Pengamat Kebijakan Publik ikut buka suara.

Menurut Agus, polemik ju*i online dan bansos timbul sebagai akibat kurang pekanya Pemerintah dalam merespon situasi dan perkembangan teknologi.

Fenomena dan dampak ju*i online, menurut Agus dapat diminimalisir apabila sejak awal ditangani dengan apik.

Karena itu, pernyataan Menteri PMK Muhadjier Effendy perihal korban bansos layak dijadikan sebagai KPM bansos tidak lain bentuk lepas tangan pemerintah.

“Pemerintah nggak mau pusing, dari beberapa tahun lalu sudah saya sampaikan, tapi pemerintah tidak mampu,” ungkap Agus.

Fenomena ju*i online, menurut Agus dapat dicegah dampaknya jika pemerintah melalui Menkominfo bisa lebih tegas melakukan penindakan.

Baca Juga: 4 Tanda Kamu Mati Rasa Secara Psikologis, Salah Satunya Susah Bahagia

Munculnya polemik korban ju*i online dan bansos, juga ditanggapi secara khusus oleh Presiden Joko Widodo.

Menurut Presiden, pemerintah tidak memiliki program pemberian bantuan sosial kepada pelaku ju*i online sebagaimana menjadi polemik di ranah publik.

Usai menjadi polemik, Menko PMK mengoreksi pernyataannya terkait pemberian bansos kepada pelaku ju*i online.

Menurut Menko PMK, kategori yang berhak untuk dapat menerima bansos adalah para korban terdampak ju*i online.

Terkait kriteria KPM Bansos, Menko PMK memastikan hal tersebut ditetapkan melalui DTKS sehingga perlu mengikuti kebijakan Menteri Sosial. ***

Reporter Karseno AJ
Editor Jinan Vania Barizky