AYOJAKARTA.COM – Sidang pra peradilan Pegi Setiawan akan digelar pada Senin 24 Juni 2024.
Menurut Sugiyanti Iriani selaku kuasa hukum Pegi Setiawan, penangkapan terhadap kliennya atas dugaan keterlibatan dalam kasus kematian Vina dan Eky tidak berdasar.
Selain karena minim alat bukti, Pegi Setiawan juga tidak memiliki hubungan apapun dengan kasus tewasnya pasangan Vina dan Eky.
“Alat bukti yang terkait bahwa ada pembunuhan terhadap Eky dan Vina itu tidak pernah dimunculkan oleh pihak Polda,” jelas Sugiyanti Iriani dikutip ayojakarta.com dari YouTube KOMPASTV, Kamis (20/6/2024).
Baca Juga: Sidang Praperadilan Pegi Setiawan: Pengacara Akan Tunjukkan Bukti Digital
Sebagaimana sempat menjadi perhatian publik, alat bukti yang dihadirkan saat konferensi pers Polda Jabar lebih berkaitan dengan identitas perseorangan.
Dokumen pribadi semisal KTP dan Ijazah dengan nama Pegi Setiawan, menurut Iriani tidak ada kaitan apapun dengan peristiwa tewasnya pasangan Vina dan Eky di tahun 2016 silam.
Berpijak pada situasi tersebut, Iriani beserta rekan lainnya selaku tim kuasa hukum Pegi Setiawan perlu melakukan pra peradilan.
Baca Juga: Disita Penyidik, Postingan Akun Facebook Pegi Setiawan Hilang, Kuasa Hukum akan Lakukan Hal Ini
Selain itu, Iriani juga memastikan bahwa ciri-ciri fisik sebagaimana tertulis dalam DPO berbeda jauh dengan yang dimiliki kliennya.
“Pegi Setiawan klien kami bukanlah pelakunya karena dalam DPO Pegi alias Perong dengan ciri-ciri yang beda dengan klien kami,” tegas Iriani.
Mengacu pada sejumlah fakta tersebut, Iriani menegaskan bahwa penangkapan yang dilakukan polisi terhadap kliennya merupakan suatu kekeliruan atau salah tangkap.
Pertimbangan lain yang membuat Iriani bersikeras meyakini adalah karena Orang Tua Pegi merupakan Asisten Rumah Tangga di kediamannya.
“Karena ibunya Pegi adalah ART di rumah saya dari tahun 2014, dan saya tahu persis Pegi Setiawan itu seperti apa,” ungkap Iriani.
Terkait keberadaan Pegi di malam peristiwa kematian pasangan Vina dan Eky, Iriani menegaskan kliennya sedang bekerja di Bandung.
Karena itu, Iriani menyayangkan sikap penyidik yang terkesan membiarkan Pegi dan baru bertindak setelah kematian Vina kembali viral usai diangkat ke layar lebar.
“Kalau memang klien kami adalah terduga pelaku, kenapa waktu itu tidak dilakukan pemanggilan secara patuh terhadap Pegi?”, ungkap Iriani.
Baca Juga: Penasihat Kapolri Sebut Praperadilan Pegi Setiawan sebagai Ujian Kinerja Penyidik Polda Jabar
Selain menyayangkan tidak adanya pemanggilan secara langsung di malam kejadian, Iriani juga menyayangkan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Jika di malam kejadian penyidik langsung melakukan pemanggilan, Iriani memastikan akan dapat melakukan pembelaan sehingga tidak menjadi simpang-siur.
“Penggeledahan itu tidak ada surat penetapan dari Pengadilan maupun Kepolisian juga tidak ada izin dari RT dan RW setempat,” tegas Iriani.***