News

Banyak Saksi dan Tersangka Kasus Vina Cirebon Masih di Bawah Umur, Jutek Bongso: Mereka Tertekan

Oleh: Sahdan Maulana Selasa 18 Jun 2024, 19:19 WIB
Jutek Bongso, kuasa hukum dari saksi kasus Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam masih menyisakan banyak misteri.

Kejanggalan demi kejanggalan pada kasus ini mulai dibongkar oleh berbagai pihak, salah satunya Jutek Bongso.

Jutek Bongso sendiri adalah kuasa hukum dari saksi kasus Vina Cirebon, yakni Pramudya dan Teguh.

Adapun Pemudya dan Teguh adalah teman dari lima terpidana kasus Vina Cirebon yang hingga kini masih mendekap di penjara.

Baca Juga: Tips Android: Begini Cara Agar HP Samsung Lebih Optimal, Jangan Lupa Aktifkan 3 Fitur Ini

Jutek Bongso mengungkapkan bahwa banyak kejanggalan pada penanganan kasus Vina Cirebon.

Ia menyebut banyak prosedur yang dilewatkan dalam kasus ini.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan. Kita sudah tahu kalau prosedur (penanganan) banyak yang dilewat," kata Jutek Bongso dikutip dari YouTube tvOneNews pada, Selasa 18 Juni 2024.

Salah satu prosedur yang dilewatkan adalah mengenai saksi dan tersangka yang masih di bawah umur.

Jutek menyoroti saksi dan tersangka yang masih di bawah umur pada saat tahun kejadian tidak didampingi oleh keluarga atau orang yang megerti hukum.

Baca Juga: Top 8 Jurusan Teknik Incaran Perusahaan Bidang Industri, Karir Top Gaji Tembus Rp180 Juta, Minat Daftar di Kampus Favorit?

"Banyak saksi dan tersangka waktu itu di tahun 2016 yang masih di bawah umur. Kalau di bawah umur itu wajib didampingi keluarga, kuasa hukum, pekerja sosial atau keluarganya," jelas Jutek.

Karena saksi dan tersangka tersebut tidak didampingi, mereka menjadi tertekan ketika dicecar dengan berbagai macam pertanyaan.

"(Saksi dan tersangka) Tidak didampingi. Sehingga mereka tertekan. Itu menjadi salah satu yang kami persoalkan," ucap Jutek.

Jutek Bongso pun merasa yakin bahwa kliennya, yakni Pramudya dan Teguh berkata dengan jujur.

Pramudya dan Teguh sendiri bersaksi bahwa mereka bersama kelima temannya yang kini dipidana tidak berada di tempat kejadian.

Pramudya dan Teguh mengatakan bahwa saat kejadian pembunuhan Vina berlangsung, mereka dan kelima temannya sedang berada di runah Pak RT.

Teguh sendiri mengaku dirinya diberi tekanan oleh penyidik pada tahun 2016 silam untuk memberikan kesaksian.

Baca Juga: Masuk Ranking Top 100 Nasional, Ini 10 SMP Terbaik di Jawa Barat Berdasarkan Nilai Ujian Nasional

Sementara Pramudya mengaku dirinya diarahkan untuk berbicara seolah-oleh ia tidak berada di rumah Pak RT.

Pramudya dan Teguh yang merasa bersalah karena memberikan keterangan palsu, kini berani mengungkap kebenaran dan berani bertanggung jawab atas pernyataannya tersebut.***

Reporter Sahdan Maulana
Editor Desi Kris