News

Makin Ruwet! Alvin Lim Curiga Ada ‘Otak Intelektual’ yang Tersembunyi di Kasus Vina, Iptu Rudiana Diduga Dapat Tekanan

Oleh: Linda Wati Selasa 18 Jun 2024, 08:45 WIB
Iptu Rudiana ayah Eki di kasus pembunuhan Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Advokat Alvin Lim memberikan tanggapan terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki.

Kasus pembunuhan Vina dan Eki bisa dibilang makin ruwet karena muncul banyaknya saksi yang mulai berseberangan dengan BAP pada 2016 silam.

Alvin Lim menduga bahwa ada otak intelektual yang tersembunyi dari kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.

Baca Juga: Tes Psikologi: Apakah Kamu Seorang yang Senang Berada di Zona Nyaman atau Orang yang Tangguh, Cek di Sini!

“Ada otak intelektualnya yang tersembunyi,” kata Alvin Lim dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi.

Alvin menilai bahwa seorang polisi berpangkat Iptu tidak memiliki power untuk merekayasa sebuah kasus.

Alvin Lim menyebut jika hanya lah kaki tangan dari sosok perwira yang masih menjadi tanda tanya.

Pasalnya, ayah Eki ini tak mungkin bisa menjadi seorang sutradara yang merancang sebuh kasus lantaran dia masih berpangkat rendah.

“Iptu itu nggak punya kekuatan yang punya kekuatan itu perwira udah mulai dari Kompol, mungkin AKBP, Kombes di mana mereka yang punya anak buah, mereka bisa menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujarnya.

Menurutnya, Iptu Rudiana diduga mendapat tekanan karena ada faktor intelektual yang diduga dari seorang perwira.

Baca Juga: Tes IQ Ilusi Optik: Cari 1 Hewan Tersembunyi pada Gambar Sketsa Ini, Ketemu Tidak?

“Kalau seorang Iptu ini hanyalah kalau menurut saya ini ditekan jadi ada faktor intelektual kemungkinan seorang perwira yang,” ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan Vina, Pegi Setiawan disebut bisa bebas jika dapat membuktikan kalau BAP tersebut adalah fiktif.

“Kalau bisa meyakinkan hakim bahwa BAP itu fiktif, maka si Pegi ini bisa keluar,” katanya.

Begitu juga dengan para terdakwa lainnya yang masih dalam penjara, bahwa mereka daoat mengajukan PK supaya bisa keluar.

Alvin menjelaskan bahwa jika keterangan saksi sebelumnya merupakan sebuah kebohongan, maka seharusnya tidak dapat digunakan.***

Reporter Linda Wati
Editor Jinan Vania Barizky