AYOJAKARTA.COM -- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugiyanti Iriani menunjukkan status Facebook Pegi tahun 2016 lalu.
Menurut Sugiyanti, bukti ini bisa meringankan hukuman Pegi Setiawan. Namun, ternyata bukti itu tidak ditunjukkan.
Sugiyanti menyebutkan kalau bukti ini tidak ditunjukkan serta dibuat seolah-olah Pegi Setiawan benar-benar pelakunya.
Benarkah demikian? Berikut penjelasannya dikutip AyoJakarta.com dari YouTube KOMPASTV pada Jumat, 14 Juni 2024:
Sugiyanti Iriani selaku kuasa hukum Pegi Setiawan menyebutkan kalau pada pembuatan BAP tambahan, polisi menunjukkan bukti Facebook yang memberatkan Pegi seolah-olah dia pelakunya.
Ia menambahkan kalau polisi tidak menunjukkan bukti yang meringankan Pegi. Kuasa hukum Pegi itu mempunyai bukti yang bisa meringankan Pegi.
“Namun polisi tidak menunjukkan FB Pegi yang meringankan karena kami (pihak Pegi) punya bukti yang meringankan yaitu Pegi berada di Bandung,” ujar Sugiyanti.
Berdasarkan bukti tersebut, Pegi Setiawan berada di Bandung mulai dari 12 Agustus 2016 hingga 10 Desember 2016 lalu saat terjadi kejadian dan penggeledahan rumahnya.
“Ini ada beberapa yang menyatakan dia ada di Bandung pada Agustus 2016. Lalu saat terjadi penggeledahan rumah, Pegi menuliskan di statusnya kalau dia tidak tahu apa-apa tetapi kena getahnya, tidak dimunculkan,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sugiyanti menjelaskan kalau Pegi pulang dari Bandung ke Cirebon baru Desember 2016.
“Agustus 2016 itu benar-benar berada di Bandung dan baru pulang Desember 2016,” jelasnya lagi.***