AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan yang menimpa pasangan Vina dan Eki saat ini mulai menemukan titik terang setelah diperiksanya Iptu Rudiana alias ayah Eki atas keterlibatannya dalam kasus ini.
Kuasa hukum almarhum Vina yakni Hotman Paris mengungkap pernyataan mengejutkan.
Hotman Paris mengaku bahwa ada sejumlah oknum dari Iptu Rudiana yang mendatanginya dan memintanya menjadi kuasa hukum.
Baca Juga: Mantan Kabareskrim Susno Duadji Bandingkan Penanganan Kasus Vina dan Sambo
Diakui Hotman Paris, oknum tersebut memberikan sebuah syarat untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan ini.
“Bapaknya Eki saya ini sangat kecewa, begitu kasus ini kita pegang orang pertama yang saya hubungi adalah Bapaknya Eki,” ungkap Hotman Paris dikutip Ayojakarta.com dari YouTube Cumicumi pada Jumat, 14 Juni 2024.
Tak hanya itu, Hotman Paris juga mempertanyakan penghapusan dua nama yang masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO) setelah Pegi Setiawan ditangkap.
Hotman Paris mengaku bahwa ia merasa kecewa atas keputusan tersebut dan meminta alasan mengapa dua nama DPO dianggap fiktif oleh Polda Jawa Barat.
“Kalau Pegi sudah divonis nanti sepertinya penyidik akan menganggap kasus ini sudah selesai karena dua dari DPO dianggap fiktif,” tandasnya.
Untuk mengungkapkan kasus ini, Hotman Paris pun mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim pencari fakta menangani kasus tersebut.
“Kasus ini hanya terbongkar secara tuntas kalau benar-benar dibentuk tim pencari fakta oleh Pak Jokowi,” katanya.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan Vina Berlanjut, Kuasa Hukum Vina Minta Jokowi Bentuk Tim Khusus
Menurutnya, Presiden Jokowi memiliki kekuasaan penuh memberikan perintah kepada Polri dan Lembaga Pemasyarakatan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
Seperti diketahui, ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka oleh penyidik menuai banyak pro dan kontra.
Pasalnya, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka memiliki banyak kejanggalan dan tidak menunjukkan adanya bukti kuat.
Untuk membuktikan Pegi Setiawan tidak bersalah, tim kuasa hukum telah melayangkan gugatan pra peradilan kepada Polda Jabar.***