News

Calon ASN Wajib Tahu! Cek 3 Syarat Kualifikasi Pendidikan untuk PPPK Guru, Perhatikan Hal Ini Jika Ingin Mendaftar

Oleh: Iit Lita Apriani Kamis 13 Jun 2024, 21:53 WIB
Dengan adanya program PPPK, pemerintah berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia secara merata.

AYOJAKARTA.COM — Meningkatnya kebutuhan akan tenaga pendidik yang berkualitas di Indonesia telah mendorong pemerintah untuk membuka kesempatan bagi para guru melalui program PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Program ini dirancang untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik di berbagai daerah, terutama di wilayah yang sulit dijangkau.

Dengan adanya program PPPK, pemerintah berharap dapat meningkatkan mutu pendidikan di seluruh Indonesia secara merata.

Selain itu, PPPK memberikan kesempatan bagi guru honorer dan lulusan baru untuk menjadi bagian dari sistem pendidikan formal dengan status yang lebih pasti.

Berikut syarat kualifikasi pendidikan bagi PPPK guru:

Baca Juga: Siap-Siap Lolos CPNS PPPK 2024! Berikut Daftar Instansi Pusat dan Daerah yang Paling Sepi Peminat

1. Lulusan Minimal S1 atau D4

Calon pelamar harus memiliki gelar Sarjana (S1) atau Diploma 4 (D4) dari program studi yang relevan dan telah memiliki sertifikat pendidikan (serdik).

Sertifikat ini menunjukkan bahwa mereka telah menyelesaikan pendidikan formal di bidang keguruan dan memiliki kompetensi dasar yang diperlukan untuk mengajar.

2. Pelamar Guru TK, SD, atau Paket A/Sederajat

Bagi calon guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), atau yang setara dengan Paket A, minimal harus mengikuti pendidikan guru selama dua tahun.

Jika calon guru dengan kualifikasi ini berhasil lulus seleksi PPPK, instansi terkait wajib meningkatkan kualifikasi pendidikannya ke jenjang S1 atau D4.

3. Persyaratan untuk Pelamar dengan Disabilitas

    - Disabilitas rungu: Pelamar yang menyandang disabilitas rungu tidak diperbolehkan mendaftar untuk formasi guru bahasa Indonesia dan Inggris.

Hal ini dikarenakan kebutuhan kemampuan mendengar dalam pengajaran bahasa.

    - Disabilitas netra: Pelamar yang menyandang disabilitas netra tidak diperbolehkan mendaftar untuk formasi guru seni budaya keterampilan.

Hal ini berkaitan dengan kebutuhan kemampuan visual dalam pengajaran seni.

Dengan adanya persyaratan kualifikasi ini, diharapkan proses seleksi PPPK dapat menjaring guru-guru yang kompeten dan memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan.***

Reporter Iit Lita Apriani
Editor Tedi Rukmana