News

Cium Adanya Skandal, Hotman Paris Minta Jokowi Bentuk Tim Pencari Fakta Ungkap Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Oleh: Rayi Pandan Wangi Kamis 13 Jun 2024, 17:23 WIB
Hotman Paris

AYOJAKARTA.COM - Hotman Paris Hutapea meminta Presiden RI, Joko Widodo untuk membuat tim pencari fakta agar mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Pengacara berusia 64 tahun tersebut, menilai adanya skandal di balik kematian Vina dan Eky.

Dikutip ayojakarta.com dari YouTube KompasTV Jawa Barat pada 13 Juni 2024, Hotman Paris mengungkapkan kekhwatirannya jika kasus pembunuhan Vina tidak dilakukan penyelidikan secara benar.

Hotman Paris sempat diminta menjadi kuasa hukum Ayah Eky, namun secara langsung ditolak oleh pengacara berdarah Batak tersebut.

Baca Juga: Kasus Vina Cirebon dan Eki Penuh Kejanggalan, Menkumham Yasonna Laoly Ikut Buka Suara Singgung Kasus Salah Tangkap?

Penolakan itu bukan tidak beralasan, pihak dari Ayah Eky memberikan pesan terselubung.

"Adanya pesan terselubung di mana Pak Rudiana itu yakin bahwa pelakunya itu Pegi", ujar Hotman Paris.

Hotman pun mempertanyakan pada Iptu Rudiana mengapa baru saat ini membuka suara, sedangkan kasus pembunuhan Vina Cirebon sudah berlalu selama bertahun-tahun.

"Kami menolak menjadi kuasa hukum Pak Rudiana karena kami mempertanyakan ada apa, padahal dari awal dia yang mengikuti kasus ini, kepada dialah dilaporkan peristiwa ini oleh saksi-saksi, kenapa baru sekarang"?, ungkap Hotman.

Baca Juga: Hotman Paris Semakin Bingung Kasus Vina Cirebon, Ayah Eky Justru Percaya Bahwa Pegi Setiawan Adalah Pelakunya, Ada Pesan Terselubung dan Kenapa?

Dalam kasus ini Hotman Paris mencium adanya skandal karena Iptu Rusdiana terus menerus berfokus pada Pegi sebagai tersangka sedangkan beberapa saksi menampik hal tersebut.

"Seharusnya Pegi tidak tersangka karena lima saksi menyatakan Pegi tidak terlibat, satu saksi menyatakan Pegi terlibat tapi sekarang terus kepada Pegi, mungkin terkaitnya pada Pegi yang penting ada satu orang yang divonis biar masyarakat puas", ungkap Hotman.

Hal lain yang dianggap tidak wajar oleh Hotman Paris yaitu adanya perbedaan BAP dan putusan delapan tahun lalu dengan BAP tahun 2024.

Kasus ini tidak bisa lagi menggunakan istilah pro justitia tetapi memang harus dibentuk tim pencari fakta.

"Agar kasus ini tidak menguap begitu saja, harus ada tim pencari fakta yang ditunjuk langsung oleh Bapak Presiden", kata Hotman Paris.***

Reporter Rayi Pandan Wangi
Editor Fathul Amanah