News

Kasus Kematian Vina Semakin Melebar, Mahfud MD: Ada Permainan untuk Melindungi Seseorang

Oleh: Fitri Nurjanah Kamis 13 Jun 2024, 15:24 WIB
Mahfud MD ikut buka suara menyoal kasus pembunuhan Vina-Eki Cirebon

AYOJAKARTA.COM – Kasus pembunuhan Vina dan Eki sampai saat ini masih menjadi buah bibir dari berbagai pihak.

Setelah ditetapkannya Pegi Setiawan sebagai tersangka, kasus ini terlihat semakin meluas dan masih belum menemukan titik terang siapa pelaku sebenarnya.

Pasalnya, masih banyak kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tersebut yang masih belum terungkap hingga sekarang.

Baca Juga: Calon Maba Wajib Tahu! 20 PTN Pendaftar SNBT 2024 Terbanyak, Peringkat 1 dan 2 Lebih dari 100 Ribu

Baru-baru ini mantan Menteri Koordinator Bidang Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polhukam) yakni Mahfud MD ikut menyoroti kasus ini.

Sebagai orang yang paham tentang hukum Mahfud melihat adanya sebuah permainan dan rahasia yang sedang ditutupi dalam kasus Vina dan Eki.

“Ada permainan untuk melindungi seseorang atau mendapat bayaran dari seseorang itu merupakan permainan yang jahat,” kata Mafud MD dikutip Ayojakarta.com dari Youtube KompasTV Pontianak, pada Kamis, 13 Juni 2024.

Tak hanya itu, Mahfud juga menilai bahwa dalam menangani kasus tersebut ada sebuah permainan yang tidak profesional.

Mahfud menyoroti dua nama daftar pencarian orang (DPO) yang saat ini dihilangkan oleh pihak penyidik.

“Dua orang buron ini ko sekarang dibilang dulu salah sebut. Sehingga hanya dianggap satu yaitu Pegi itu juga masih diragukan,” tuturnya.

Baca Juga: Hore! 1.920 Peserta SNBT 2024 UNY Berhasil Lulus, Cek 10 Prodi S1 Peminat Tertinggi Lengkap Besaran UKT Terbaru

Diketahui, Pegi Setiawan telah ditetapkan sebagai otak dalam kasus pembunuhan yang dilakukan terhadap Vina dan Eki pada 2016 silam.

Nama Pegi Setiawan alias Perong menjadi salah satu orang yang terdaftar di DPO bersama Andi dan Dani.

Pegi Setiawan mengaku bahwa dirinya tidak melakukan hal tersebut, bahkan ia memiliki beberapa bukti dan saksi yang bisa menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah.

Atas hal ini pihak Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Jawa Barat.

Kuasa Hukum Pegi Setiawan memastikan sidang pra peradilan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2024.

Pihak Pegi Setiawan berharap melalui pra preadilan yang diajukannya dapat mengungkapkan fakta bahwa Pegi Setiawan bukan pelaku yang sebenarnya.***

Reporter Fitri Nurjanah
Editor Jinan Vania Barizky