News

Ingin Lolos CPNS 2024? Pastikan Nilai Passing Grade yang Kamu Raih Bisa Lewati Angka ini

Oleh: Dhiajeng Ayu Utri Agustin Rabu 12 Jun 2024, 09:46 WIB
Ilustrasi. Persiapan Seleksi CPNS

AYOJAKARTA.COM - Passing grade atau nilai ambang batas merupakan nilai batas minimal yang wajib dipenuhi oleh pelamar CPNS saat mengikuti seleksi SKD.

Peserta seleksi CPNS akan dinyatakan lolos SKD apabila nilai yang diraih melewati nilai batas minimal yang telah ditentukan di masing-masing instansi.

Apabila peserta CPNS 2024 berhasil melampaui nilai passing grade yang telah ditentukan, maka para peserta bisa mengikuti tes selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Hingga artikel ini diturunkan masih belum ada informasi resmi terkait berapa nilai passing grade SKD untuk seleksi CPNS 2024.

Baca Juga: KPM PKH dan BPNT Banjir Rezeki Jelang Idul Adha, KKS BRI dan BNI Terisi Saldo 2 Bansos Reguler Rp400 Ribu Hari Ini

Namun, nilai pase pada seleksi CPNS 2023 bisa dijadikan acuan bagi para peserta.

Seperti yang telah diketahui bahwa nilai ambang batas atau passing grade SKD ini tertuang dalam Keputusan Menpan RB Indonesia No. 651 Tahun 2023 Tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.

Lalu, berapa sih nilai passing grade CPNS 2024 untuk pelamar jalur umum dan khusu berdasarkan seleksi tahun sebelumnya?

Dikutip dari akun Instagram @siapjadiasn, Rabu (12/6/2024) berikut ini nilai passing grade SKD untuk CPNS 2024 formasi umum dan khusus.

Baca Juga: Anggaran Sudah SIAP! Ada 3 Bantuan Sosial Tambahan yang Cair Hari Ini, Nominalnya Ada yang Cukup Buat Modal Usaha

1. Passing grade SKD CPNS formasi umum

Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, berikut ini nnilai passing grade SKD CPNS untuk formasi umum.

-. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 65

- Tes Intelegensi Umum (TIU): 80

- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 166

2. Passing grade SKD CPNS formasi khusus

Sedangkan, untuk peserta yang mendaftar pada formasi khusus atau non-umum, memiliki nilai ambang batas yang juga sudah ditetapkan.

Adapun nilai yang sudah ditentukan yaitu sebagai berikut:

- Putra atau putri lulusan terbaik predikat cumlaude nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85.

Baca Juga: Pantas Tinggi Peminat! 10 Prodi Teknik Paling Diincar BUMN dan Gaji Entry Level Tembus Rp80 Juta, Auto Balik Modal Kuliah

- Putra dan putri khusus diaspora nilai kumulatif SKD minimal 311 dan nilai TIU paling rendah 85

- Bagi penyandang disabilitas harus mencapai nilai kumulatif SKD paling rendah 286 dan TIU minimal 60

- Vagui Putra Putri wilayah Papua harus mencapai nilai kumulatif SKD minimal 286 dan TIU 60.

Demikian informasi mengenai nilai passing grade atau nilai ambang batas untuk lolos SKD CPNS 2024. Semoga bermanfaat.***

Reporter Dhiajeng Ayu Utri Agustin
Editor Desi Kris