News

Otto Hasibuan Cium Keanehan Dicoretnya 2 DPO Dalam Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Sebut Isi Dakwaan Berarti Fiktif

Oleh: Ahmad Nuryaman Selasa 11 Jun 2024, 17:42 WIB
Otto Hasibuan soal kasus pembunuhan Vina Cirebon

AYOJAKARTA.COM - Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan mencium adanya keanehan dengan dicoretnya 2 DPO yang sebelumnya ditetapkan pihak kepolisian.

Kedua DPO yang dihapus pihak kepolisian bernama Andi dan Dani yang sebelumnya di buru polisi.

Penghapusan 2 DPO bersamaan dengan penetapan Pegi Setiawan alias Perong yang disebut sebagai pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Polisi menyebut dicoretnya 2 DPO yakni Andi dan Dani lantaran nama tersebut didapat dari tersangka lainnya yang asal sebut.

Baca Juga: 38.471 Pendaftar UM Dipastikan Gagal Lolos SNBT 2024! Ini 5 Jurusan Favorit dengan Pendaftar Terbanyak di Universitas Negeri Malang

"Dua nama lain yang disebutkan ternyata hanya hasil sebut berdasarkan keterangan dari terpidana lainnya," kata Kombes Pol Surawan selaku Direktur Ditreskrimum Polda Jabar pada hari Minggu, 26 Mei 2024 lalu.

Dicoretnya 2 DPO tersebut juga bersamaan dengan perubahan total tersangka yang sebelumnya berjumlah 11 orang menjadi 9 orang.

Atas dicoretnya 2 DPO lainnya, Otto Hasibuan menyebut adanya keanehan dalam perkara ini.

Baca Juga: Jadi Bagian Kasus Vina-Eki, 5 Kasus Besar yang Pernah Ditangani Otto Hasibuan, Ada Kasus E-KTP!

Sebab dalam BAP, Andi dan Dani disebut sebagai pelaku yang membawa Vina dan Eky menuju flyover menggunakan motor.

Sehingga terkesan meninggalnya Vina dan Eky akibat korban kecelakaan bukan pembunuhan.

Menurutnya itu juga merupakan dakwaan jaksa dan putusan hakim dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Otto menyinggung alasan dicoretnya 2 DPO yang dinyatakan fiktif oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: 2 Hari Jelang Penutupan Pendaftaran, Cek Klasemen Sementara Sekolah Kedinasan yang Paling Banyak Diincar Catar

"Kalau polisi mengatakan Andi dan Dani itu fiktif, berarti ceritanya itu jadi aneh," kata Otto dalam konferensi pers di Peradi Tower, Senin, 10 Juni 2024.

Dengan demikian Otto mempertanyakan, siapa yang membawa korban Vina dan Eky ke flyover saat kejadian itu.

Dengan dinyatakannya 2 DPO ini sebagai fiktif, maka Otto menilai dakwaan dan putusannya tidak sesuai.

Baca Juga: Hati-Hati Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal, Begini Pesan PNM Mekaar

"Kalo dakwanya isinya fiktif berarti tuntutannya juga fiktif, akibatnya putusan hakim jadi tidak benar," tambah Ketua Umum Peradi itu.

Perlu diketahui sebelumnya polisi telah menetapkan 3 DPO yaitu Pegi, Andi dan Dani dalam kasus pembunuhan ini.

1 tersangka telah berhasil diringkus pihak kepolisian di wilayah Bandung yaitu Pegi Setiawan alias Perong.***

Baca Juga: Info untuk KPM PKH, BPNT, PIP dan KIS PBI! Ini Tanggal Penting Pencairan Bansos Juni 2024, Cair Rapel Sebelum Idul Adha?

Reporter Ahmad Nuryaman
Editor Imanudin Abdurohman